Jum'at, 16 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Januari 2017 10:51 wib
5.976 views
Indef: Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Sebaiknya Dilakukan Bertahap
JAKARTA (voa-islam.com)--Per 5 Januari 2017 ini Pemerintah menaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor. Kenaikan tarif ini hingga mencapai 275 persen.
Menurut Pemerintah, kebijakan kenaikan tarif ini dikeluarkan setelah tujuh tahun tidak mengalami kenaikan.
Kendati demikian, beberapa pihak menyarankan agar kenaikan tarif STNK dan BPKB dilakukan secara bertahap. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Nailul Huda, peneliti Institute for Development of Economics Anda Finance (Indef).
"Kita menyuarakan seharusnya kenaikan itu dilakukan secara bertahap. Tidak langsung sampai 275 persen," ucap Nailul kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/1/2016) seperti dikutip Detik.
Kenaikan secara bertahap perlu dilakukan agar masyarakat tidak kaget. "Dari 275 persen itu bisa dibagi 50 persen dulu, baru meningkat 100 persen, terus 150 persen. Seharusnya seperti itu. Jadi tidak terjadi kenaikan secara langsung," ujarnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian, diterbitkan pemerintah 6 Desember 2016 lalu. Dan mulai berlaku per tanggal 6 Januari mendatang.
Tarif yang dinaikkan mencakup penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor. Khusus untuk BPKB roda 2 kenaikannya mencapai 3 kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Untuk roda 4, BPKB naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.
Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, kendaraan roda 2 atau 3 dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000 sementara kendaraan roda 4 atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. * [Detik/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!