Rabu, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Oktober 2016 22:11 wib
11.829 views
Jika Ahok Ditetapkan sebagai Tersangka, PDIP Siap Kawal hingga ke Persidangan
JAKARTA (voa-islam.com)- Marahnya umat Islam di seluruh Indonesia, bahkan hingga dunia karena ucapan petahana kutip surat Al-Maidah ayat 51 ditanggapi dingin oleh salah satu kader PDIP. Akan tetapi kader ini mempersilahkan aparat hukum memproses Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas ucapannya itu beberapa waktu lalu di Kepulauan Seribu.
Ia, yang juga merupakan Anggota DPR RI juga menepis jika PDIP mendiamkan Ahok yang telah menghina Al-Qur'an. Alasannya, bahwa PDIP sebelumnya melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah pernah mengingatkan Ahok untuk menjaga mulutnya.
"Jika itu memang ranah hukum, ya kita serahkan ke penegak hukum. PDIP juga tidak diam soal Al-Maidah ayat 51itu. Bahkan Ahok sudah diberikan warning. Malah ia diajak ke Blitar, ke makam Bung Karno. Dan di sana Ketum menyampaikan bahwa Ahok harus berhati-hati dalam berucap," kata Rahmat N Hamka, Senin (17/10/2016), di Menteng, Jakarta.
Ia pun menyebut, jika memang itu persoalan hukum, maka PDIP akan mengikutinya. Asal, lanjutnya, tidak ada yang mencoba mengintervensi aparat penegak hukum.
"Soal kemarin, ya, PDIP taat hukum. Kita menyerahkannya ke aparat penegak hukum. Dan kami akan awasi hingga ke persidangan," tambahnya.
Seketika audiens yang hadir dalam acara diskusi tersebut sontak bising. Salah satunya mereka merespon pernyataan Rahmat soal penggusuran. Audiens mengkritisinya. Namun Rahmat justru terlihat panik saat audiens menyatakan demikian.
"Ayo kita survey rakyat kecil yang digusur Ahok! Kita lihat di sana, ada pelatihan. Atau mari kita debat soal ini di ruang khusus," tutupnya geram. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!