Ahad, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 14 Juni 2015 11:00 wib
22.078 views
Revolusi Mental: Pajak Barang Mewah Dihapuskan, Untungkan Importir Asing Matikan Industri Kecil
JAKARTA (voa-islam.com) - Kementrian Keuangan Bambang Brojonegoro baru saja membuat kebijakan penghapusan pajak barang mewah atau PPnBM selain kendaraan bermotor. Barang mewah yang dibebaskan pajaknya anatara lain, peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, branded goods, serta peralatan rumah dan kantor.
“Branded goods misalnya, tas ini kita bebaskan dari PPnBM. (karena) Ngawasin-nya susah sekali, karena gampang sekali masuk melalui bandara. Mereka berbelanja dari luar negeri bilangnya untuk sendiri, tapi sampai di sini mereka jual. Perginya menggunakan frekuensi penerbangan yang sering. Karena pengawasannya terlalu rumit, biayanya terlalu tinggi, makanya kita hapuskan,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Kemenkeu.
Bambang memaparkan, peralatan elektronik yang dibebaskan dari PPnBM antara lain lemari pendingin, pemanas air, mesin cuci baju, monitor televisi, AC, AC mobil, alat perekam video, alat fotografi, kompor, proyektor, mesin cuci piring, mesin pengering, dan microwave oven.
Untuk kelompok alat olahraga yang dibebaskan dari PPnBM yakni alat pancing, peralatan golf, peralatan selam, selancar, serta peralatan untuk olahraga menembak. Piano dan alat musik elektrik juga akan dibebaskan dari PPnBM.
Pasar bebas perlahan namun pasti sudah mulai dibuka kerannya oleh Pemerintah
Adapun branded goods yang dibebaskan dari PPnBM yakni Parfum, saddlery dan harness, tas, pakaian, arloji, jam, barang dari logam mulia, dan alas kaki (sepatu dan sandal).
“Peralatan rumah dan kantor yang bebas PPnBM seperti permadani, kaca kristal, kursi, kasur, lampu, porselen dan ubin,” ucap Bambang.
Dia menambahkan, kebijakan penghapusan PPnBM ini efektif berlaku sejak tanggal diundangkan.
Saat ini Bambang memastikan telah meneken Peraturan Menteri Keuangan terkait kebijakan tersebut.
“Tinggal proses pengundangan di Kemenkumham, yang hanya butuh satu-dua hari,” kata Bambang.
Kebijakan menghilangkan pajak pada barang mewah ini justru akan menghilangkan pendapatan Negara dan Mematikan industry dalam negri. Tas branded yang masuk di impor ke Indonesia tidak dikenai pajak tersebut akan membuat penjualan tas produksi dalam negri tidak terlindungi. Pasar bebas perlahan namun pasti sudah mulai dibuka kerannya oleh Pemerintah.
Alasan lain Menkeu menghilangkan pajak barang mewah, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam menyokong wisata belanja di Indonesia. Wisata belanja adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sektor pariwisata. Merangsang kemampuan beli penduduk Indoneisa.
Pemerintah mengajarkan rakyat Indonesia untuk menjadi Konsumtif dengan membeli produk buatan luar Negeri yang banyak diimpor dari Singapura dan cina. Adakah relevansinya kebijakan Menkeu tersebut terhadap kepentingan rakyat demi menciptakan masyarakt yang sejahtera dan mandiri selain menciptakan masyarakt yang konsumtif?
Di era Jokowi kesempatan mereka dibuka lebar dengan dibukanya keran impor lebar-lebar khususnya untuk barang produksi cina sehingga mematikan industry kecil dan menengah milik pribumi
Dalam hal ini yang diuntungkan adalah pengusaha dan importir barang mewah yang memang selama ini mendesak pemerintah agar bisa memasukan barang impor mereka bebas pajak ke pasar Indonesia.
Di era Jokowi kesempatan mereka dibuka lebar dengan dibukanya keran impor lebar-lebar khususnya untuk barang produksi Cina sehingga mematikan industri kecil dan menengah milik pribumi.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebelum ramadhan dan lebaran, karena di bulan ramadhan adalah puncak konsumtif masyarakat Indonesia untuk menyambut dan merayakan hari Raya setelah berpuasa satu bulan penuh. [neidzar/sharia/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!