Selasa, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 27 Januari 2015 10:47 wib
50.646 views
Usai Kisruh, Akhirnya Budi Gunawan Cabut Laporan & Bambang Widjajanto Mundur dari KPK
Jakarta (voa-islam.com) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung membenarkan bahwa tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan telah mencabut laporan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, jadi laporan itu sudah dicabut," kata Tony Spontana di Kejagung, Senin (26/1). Menurutnya, laporan itu dicabut tim kuasa hukum Budi Gunawan dari Eggi Sudjana pada Jumat (23/1) pekan lalu, sehingga belum sempat diproses oleh pihaknya. "Jadi tidak ada yang diproses," sambung Tony.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komjen Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution melaporkan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, Rabu (21/1).
Pada laporannya itu, dua pimpinan KPK dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang atau melakukan pembiaran sebagaimana diatur dalan pasal 421 KUHP dan Pasal 23 UU No 23 Tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 terkait pemberantasan korupsi.
Bambang Widjojanto Resmi Mundur dari KPK
Bambang Widjojanto resmi mengajukan surat pengunduran diri sementara dari jabatanya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia beralasan ingin lebih fokus terhadap persoalan hukum yang kini sedang melilitnya. "Di kantor saya membuat surat permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang Widjojanto saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Menurutnya, pengunduran dirinya agar lebih fokus menghadapi proses hukum di kepolisian. Pada 20 Februari mendatang, dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Surat pengunduran Bambang ditujukan kepada tiga pimpinan KPK lainnya. Bambang mengaku, mengajukan surat permintaan mundur karena patuh terhadap undang-undang KPK, di mana seorang pimpinan KPK harus mundur bila berstatus sebagai tersangka. "Saya tunduk pada konstitusi, pada undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK, pimpinan yang akan menentukan lebih lanjut permohonan saya itu," ujar dia.
Meskipun Bambang meyakini bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa, ia merasa langkah itu harus diambil karena sesuai perintah konstitusi.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, meskipun sudah mengajukan pengunduran diri, namun saat ini Bambang Widjojanto masih menjabat wakil ketua KPK sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres. "Selama Keppresnya belum turun, maka Pak Bambang masih sebagai pimpinan KPK," ujar dia.
Johan menambahkan, saat ini pilihan terakhir tentang status Bambang di KPK berada ditangan Presiden. Sebab menurutnya, apabila seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, dia diberhentikan sementara oleh Keppres. "Definitif pemberhentian tentu tergantung Keppres. Keppresnya sampai sekarang belum ada," pungkasnya. (irmanrobiawan/may/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!