Kamis, 12 Rabiul Akhir 1446 H / 18 November 2021 15:52 wib
8.052 views
Sikap PP KBPII Terhadap Penangkapan Ulama dan Aktivis Dakwah Oleh Densus 88
SEHUBUNGAN dengan penangkapan beberapa ulama dan aktifis dakwah Islam seperti ust. Zain An Najih (Komisi Fatwa MUI), ust. Farid Ahmad Okbah (Ketua Bidang Dakwah PARMUSI (Persaudaraan Muslimin Indonesia, ketua Partai Dakwah Republik Indonesia) serta ust. Anung Al Hamat oleh pihak Densus 88 dengan tuduhan keterlibatan dengan kelompok radikal dan keterkaitan dengan organisasi jaringan teroris Jama’ah Islamiyah, maka kami dari Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII) dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menyayangkan terjadinya penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah aktifis dakwah dan ulama oleh Densus 88 tanpa adanya bukti hukum yang kuat. Oleh karena itu berharap agar Densus dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas tanpa ada kepentingan politik kekuasaan atau pesanan dari pihak tertentu.
2. Meminta kepada pihak Densus 88 adanya akuntabilitas dan transparansi dalam prosedur penangkapan terhadap pihak yang dituduh terlibat jaringan kelompok teroris, karena tanpa akuntabilitas dan transparansi dapat mengarah pada tuduhan yang prematur, yang akan melukai perasaan umat Islam yang selalu menginginkan kedamaian dan kerukunan.
3. Agar penangkapapan terhadap sejumlah ulama dan aktifis dakwah tidak berakhir pada tindakan penghilangan nyawa diluar proses hukum (extra judicial killiing) dan tidak menjadi preseden buruk bagi Densus 88 yang sering dipersepsi oleh sejumlah pihak dalam mengeksekusi orang yang diduga terlibat terorisme dengan sangat keras bahkan hingga tewas.
4. Apabila para terduga yang terlibat jaringan terorisme yang ditangkap ternyata tidak ditemukan bukti yang kuat atas tuduhan tersebut, maka Densus 88 agar segera membebaskannya dalam keadaan hidup dan sehat tanpa ada cacat akibat tindakan persekusi. Densus 88 harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga tertuduh dan masyarakat luas khususnya umat Islam.
5. Kepada semua komponen ormas Islam dan umat Islam untuk bisa menahan dan mengendalikan diri, tidak melakukan aksi-aksi destruktif dalam menyikapi penahanan sejumlah aktifis dakwah dan ulama oleh Densus 88.
6. Menghimbau kepada semua pihak untuk mengedepankan klarifikasi (tabayyun) dalam menyebarkan sebuah informasi sebelum dipastikan kebenarannya, sehingga tidak menambah kegaduhan di kalangan umat.
7. Mengajak kepada semua ormas Islam dan umat Islam untuk tetap menjaga kedamaian dan kerukunan serta mencegah dan membentengi diri dari setiap perilaku dan tindakan kekerasan (extrimism violence) yang mengarah kepada terorisme.
Jakarta, 17 November 2021
Nasrullah Larada, M.Si
Ketua Umum
Ir. Asep Efendi
Sekretaris Jenderal
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!