Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 12 Oktober 2012 09:02 wib
10.257 views
Polisi Hongkong dan Ndoro Budi Susanto
Jakarta (voa-islam.com) Selamanya sapu yang penuh dengan lumpur kotoran, tak akan pernah dapat digunakan membersihkan rumah. Justeru seluruh rumah akan menjadi kotor dan najis.
Sapu yang terkena lumpur kotoran yang najis, dipakai membersihkan kerak-kerak kotoran di dalam rumah, tak akan dapat membersihkan rumah itu, justeru lumpur kotoran sapu itu, dapat menambah tebalnya karat-karat kotoran rumah itu. Bahkan, seisi rumah akan terkena najis, dan najisnya itu, berjenis najis "mugholadoh".
Rumah Republik Indonesia itu, tak akan pernah bersih, dan akan selamanya penuh dengan lumpur kotoran yang najis, kalau aparat penegak hukumnya, yang seharusnya menegakkan hukum, ternyata juga korup. Aparat penegak hukum, seharusnya merupakan sapu yang benar-benar "bersih", bukan jenis sapu yang penuh dengan lumpur yang kotor dan najis.
Bagaimana aparat penegak hukum akan dapat menegakkan hukum, kalau dirinya juga menjadi pelaku korupsi? Inilah sebenarnya dilema, yang tak pernah habis, selama pemerintah tidak dapat membersihkan aparat penegak hukum dari model penegak hukum yang korup atau terlibat dalam korupsi.
Salah satu aparat penegak hukum yang sekarang menjadi sorotan publik itu, ialah polisi. Polisi diberi kewenangan oleh negara sebagai penegak hukum, tujuannya mengeliminasi semua pelanggaran hukum. Tapi, bagaimana mungkin polisi bisa menjadi amanah, kalau dirinya terlibat dalam tindak pelannggaran hukum. Mustahil akan dapat melaksanakan peranan dan fungsinya, sebagai aparat penegak hukum secara jujur.
Tentu, rakyat menjadi sangat masygul, ketika terjadi korupsi dilingkungan kepolisian, yang dilakukan seorang perwira tinggi, kemudian polisi bersikukuh ingin menyidik anggota mereka sendiri. Akhirnya terjadi silang pendapat antara Kepolisian dengan KPK, siapa sebenarnya yang berhak, menyidik anggota kepolisian yang menjadi tersangka korupsi?
Dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2002, yaitu tentang UU KPK, sudah sangat pasti polisi mafhum, bahwa yang berhak menyidik anggota polisi terlibat dalam korupsi, sebagai pejabat publik, adalah KPK. Tidak seharusnya sampai terjadi konflik, dan kemudian menyebabkan Presiden SBY turun tangan.
Tidak mungkin polisi terus berlagak pilon, ketika sejumlah anggotanya terlibat atau menjadi tersangka dalam kasus korupsi, terus menerus polisi ingin menyidik, dan menolak kewenangan KPK, yang sudah diatur dalam ketentuan undang-undang, kemudian dihalang-halangi melasanakan tugasnya melakukan penyidikan. Inilah persoalan yang paling asas sekarang ini.
Menurut Sekjen Transparancy International, Teten Masduki, di Hongkong tahun l973, dibentuk lembaga yang namanya Independent Comission Against Corruption (ICAC), dan menjadi model pemberantasan korupsi di banyak negara. Langkah yang dilakukan ICAC, pertama-pertama membersihkan lembaga kepolisian dari kerak-kerak kotoran korupsi yang sudah merajalela dan sistemik.Pembersihan oleh ICAC terhadap lembaga kepolisian itu berlangsung selama satu dekade.
Di Hongkong, polisi bagian dari sindakasi candu (narkoba), perjudian, pelacuran dan pemerasan. Tidak tanggung-tanggung yang dilakukan oleh ICAC yang perttama ditangkap ICAC adalah Peter Godber, Kepala Kepolisian Hongkong yang sudah melarikan diri ke Inggris.
Gebrakan ICAC menggetarkan seluruh kepolisian Hongkong, yang selama ini sangat kebal hukum, dan seperti negara dalam negara, tak pernah dapat disentuh oleh siapapun. Sekarang di Hongkong kepolisian dikenal paling efektif dalam memberantas kejahatan.
Pengalaman di Hongkong ini, tentu dapat diambil manfaatnya terutama dalam menegakkan hukum, dan memberantas korupsi di Indonesia. Di mana korupsi sudah mendarah daging, dan sistemik dari atas sampai ke bawah, dan ditopang oleh aparat penegak hukum yang ikut korup. Maka, langkah KPK yang menggebrak kepolisian dengan langkah-langkah yang sangat berani, merupakan langkah awal memperbaiki aparat penegak hukum di Indonesia.
Polisi di Indonesia selama ini, sangatlah sulit dihadapkan pada hukum, bila terkait dengan dirinya. Pasti akan selalu mengelak dan menolak. Seperti, beberapa waktu yang lalu, di mana PPATK, sudah membuat rilis yang disampaikan kepada media massa secara jelas, tentang adanya rekening "Gendut", yang dimiliki oleh 15 perwira tinggi kepolisian, tetapi sampai sekarang tak ada satupun, diantara 15 perwira polisi itu yang dapat disentuh oleh hukum.
Kasus yang terkait Irjen Pol Djoko Susilo, yang mempunyai kaitan sangat luas diantara para perwira Polri, nyaris tak dapat diungkap di permukaan. Karena, sikap Polri yang sangat kokoh.
Mula-mula Polri menolak penyidikan terhadap Irjen Pol Djoko Susilo, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Kasus ini baru bisa menemukan ujungnya, ketika Presiden SBY memberikan keterangan di Istana Merdeka, agar kasus ini diserahkan kepada KPK. Sebelumnya, Polri tidak siap menyerahkan kasus Irjen Pol Djoko Susilo kepada KPK.
Namun, yang sangat getir bagi bangsa ini, bagaimana perwira polisi itu, memberikan panggilan atau sebutan kepada Budi Susanto, yang tak lain adalah orang cina, yang kemudian menjadi kaya-raya berkat proyek SIM di Korlantas. Perwira polisi seperti Irjen Djoko Susilo, hanya menerima rente, dari si cina "Ndoro" (tuan) Budi Susanto, yang kemudian mendapatkan proyek yang nilainya ratusan miliar, semuanya dari APBN.
Para pejabat Indonesia mentalitasnya, sudah menjadi budak para pengusaha cina kelas teri, yang kemudian menjadi kakap, hanya dengan sekadar memberikan rente dalam bentuk "sogok dan suap" kepada para pejabat Indonesia.
Para pengusaha cina yang mula-mula hanya modal dengkul, dan kemudian bisa menggosok pejabat dengan "rente", kemudian mereka mendapatkan proyek ratusan milyar, dan bahkan triliun.
Siti Hartati Murdaya, Djoko Tjandra, Syamsul Nursalim, dan lain-lainnya, mereka hanya dengan modal "sogok-suap" menjadi "taipan" (Konglomerat), tak susah-susah di Indonesia menjadi "taipan", karena mereka sudah hapal betul karakter dan mentalitas para pejabat di Indonesia, istilahnya hanya disogok "rokok sebungkus", maka seluruh asset negara sudah mereka serahkan kepada orang-orang bermata sipit.
Bahwa para pengusaha cina yang selalu dimitoskan sebagai orang-orang yang sangat ulet dalam berbisnis, semuanya itu hanya bohong. Tentu, yang ada mereka hanya orang-orang yang lihai alias mahir, memainkan jurus (quanxi) alias sogok dan suap. Hanya melakukan sogok dan suap beberapa "perak" rupiah mereka sudah bisa mengangkangi asset yang menjadi milik bangsa Indonesia.
Akibat karakter dan bebalnya mentalitas para pejabat Indonesia, yang hanya bisa mengharapkan rente alias uang pelicin, sogok, dan suap itu, sekarang masa depan bangsa Indonesia menjadi gelap.
Bahkan, mereka (orang-orang cina), bukan hanya menyogok dan menyuap, sudah terlibat dalam penghancuran anak bangsa ini, melalui narkoba. Hampir semua bos narkoba yang tertangkap, dan bahkan yang sudah dihukum matipun dapat dibebaskan, tak lain adalah orang-orang cina. Inilah sisi gelap bagi masa depan Indonesia, akibat semakin dominannya kelompok minoritas perantauan cina di Indonesia.
Kaum pribumi sekarang diperbudak oleh para pendatang cina, yang sudah menguasai asset Republik ini, dari Sabang sampai Merauke. Kaum pribumi hanya menjadi jembel di rumah mereka sendiri. Wallahu'alam.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!