Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 27 September 2012 19:53 wib
7.951 views
Layak DPR Menjadi Musuh Seluruh Rakyat?
Jakarta (voa-islam.com) Tak masuk akal siapapun. Di tengah masih begitu kuatnya gemuruh korupsi dan koruptor menggerogoti uang rakyat, lalu DPR akan merevisi UU KPK. Tujuan hanya satu : "Melemahkan Fungsi dan Wewenang KPK". Tidak ada yang lain.
KPK telah berani melakukan pembersihan terhadap "tikus-tikus got", yang telah menghabiskan uang rakyat. Uang rakyat hanya menjadi rebutan diantara partai-partai yang ingin menggunakan dana APBN bagi kepentingan partai.
Sementara itu, subsidi bagi rakyat dihapuskan, dan dampaknya terjadinya kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat, termasuk kenaikan listrik, transportasi, dan lainnya.
Sejatinya, jika DPR menjadi wakil rakyat, seharusnya DPR semakin memperkokoh fungsi dan wewenang KPK, bukan sebaliknya ingin mereduksi dan melemahkan, dan bahkan ada usaha-usaha secara sistematis membubarkan KPK.
Sejak beberapa tahun terakhir ini, secara sistematis, ada usaha-usaha melemahkan dan membonsai KPK, dan KPK menjadi lembaga penegak hukum,yang fungsinya hanya menjadi lembaga yang melakukan pencegahan belaka. Tidak memiliki lagi fungsi dan wewenang penyadapan, penyelidikan, penyidikan, penindakan, dan penuntutan.
Ini tidak terlepas dari banyaknya anggota DPR yang sudah menjadi langganan KPK, dan bahkan sudah banyak anggota DPR dan DPRD, yang masuk bui, karena korupsi.
Langkah KPK yang ingin membersihkan kerak-kerak kotoran yang terus mengotori Republik ini, justeru mendapatkan tantangan wakil-wakil rakyat, yang sejatinya mereka entah mewakili kepentingan siapa?
Indonesia menurut Transparancy International (TI), masih menduduki peringkat nomor wahid, dibidang korupsi. Tidak ada kemajuan yang segnifikan dalam pemberantasan korupsi, selama periode reformasi ini.
Justeru korupsi beranak-pinak, tersetruktur sangat rapih, dari atas sampai ke bawah, terlibat korupsi. Uang negara (APBN) menjadi ajang korupsi, terutama oleh kalangan partai-partai yang mengakunya memperjuangkan kepentingan dan kemakmuran rakyat. Tetapi, prakteknya justeru sebaliknya, yang terjadi mereka menjadikan uang rakyat, seperti uang pribadi.
Lihat kasus dari pemilihan Ketua Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Gultom, yang akhirnya membuka tabir, tak kurang melibatkan seluruh anggota Fraksi di DPR, yang terlibat dalam kasus penyuapan, yang menjebloskan tidak kurang 30 orang anggota DPR ke bui.
Sungguh ini sangat ironis. Para anggota DPR yang seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat, sebaliknya hanya bermain dengan kekuatan yang dapat membayarnya.
Belum lagi, kasus yang melibatkan tokoh-tokoh Partai Demokrat, mulai dari Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, dan mempunyai jaringan sangat luas, kaitannya dalam korupsi.
Termasuk adanya dugaan terhadap sejumlah tokoh Partai Demokorat, seperti Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Andi Malangrangeng, Sutan Batugoena, Angela Sondakh, dan termasuk anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya, sekarang meringkuk di bui. Belakangan ini San Musthafa juga di panggil KPK.
Seluruh partai politik, mereka telah terlibat dalam korupsi, tak tekecuali, dan mereka, memang menjadikan APBN, sebagai ajang mendapatkan dana partai, yang dianggap sah.
Seperti pengakuan Wa Ode Nurhayati, yang menegaskan uang yang dibagi-bagi kepada pimpinan Banggar (Badan Anggaran), yang menurut Wa Ode dana yang dibagikan yang jumlahnya mencapai Rp 250 miliar itu konstitusional.
Belakangan KPK tak tanggung-tanggung menggelandang dua orang jenderal polisi, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alat simulator, yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar.
Melihat langkah-langkah KPK banyak kalangan yang terperangah. Sampai-sampai Polri menarik dua puluh penyidiknya yang berada di KPK. Ini semua sebagai langkah melemahkan KPK.
Ini benar-benar langkah yang sangat kontraproduktif bagi masa depan Indonesia, yang menginginkan kehidupan yang bersih dan bebas dari korupsi. Justeru sekarang ada usaha-usaha yang sistematis, melemahkan KPK oleh lembaga DPR.
Langkah-langkah DPR ini, bila tidak mendapatkan perlawanan, dan sikap kritis rakyat, maka di masa depan KPK, hanya tinggal nama, tanpa memiliki kewenangan apapun, khususnya dalam penindakan terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Menghadapi perkembangan ini, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritik keras usulan revisi undang-undang KPK yang saat ini drafnya sudah sampai di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Peneliti ICW, Emershon Yuntho, menilai usulan revisi undang-undang KPK ini harus dihentikan.
"Menurut saya (usulan revisi UU KPK) ini harus distop, kalo mau lanjut, harus dimulai dari apakah undang-undang KPK ini mau direvisi apa enggak di situ dulu, baru kemudian kalau mau direvisi seperti apa," kata peneliti ICW Emerson Yuntho.
Hal itu disampaikan dalam diskusi dengan tema 'Revisi UU KPK: Menguatkan atau Melemahkan Pemberantasan Korupsi', yang dihadiri Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika, Peneliti ICW Emerson Yuntho dan Praktisi Hukum Petrus Selestinus, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Kamis (27/9/2012).
Menurut Emershon, jika anggota DPR bersikukuh tetap akan mengusulkan revisi undang-undang KPK, maka ICW siap melakukan gerakan moral penyelamatan terhadap KPK.
"Paling tidak gagasan moral kepada masyarakat sipil, kita akan tunjukkan siapa saja teman-teman DPR yang ngotot mengusulkan revisi undang-undang KPK ini ke dapil-dapil. Agar nanti 2014 nggak perlu dipilih lagi," kata Emershon.
Ia menerangkan, pada posisi ini juga pemerintah harus memiliki peran untuk sepakat memboikot revisi undang-undang KPK, karena pada tahap akhir undang-undang berada di tangan presiden.
"Kalau pemerintah memposisikan diri dalam pemberantasan korupsi, maka dia harus boikot. Kalau diundang ya dia nggak usah hadir, dan kalau tandatangan nggak mau. Karena yang tandatangan itu presiden," ungkapnya.
"Kalau ketua Baleg yang menerima usulan revisi undang-undang KPK ini saja sudah mempersoalkan, maka jangan pilih politisi yang akan membonsai KPK," tegas Emershon.
Rakyat jangan membiarkan partai-partai yang mendukung revisi UU KPK, yang tujuannya hanyalah ingin melemahkan lembaga KPK, dan membiarkan korupsi dan koruptor, terus-menerus menguasi Republik ini, dan menghabiskan uang APBN dikorup, serta mengakibatkan semakin sengsaranya rakyat. Wallahu'alam.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!