Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.612 views

Covid-19 Bergentayangan, Residivis Datang

 

ANTAN patah lesung hilang. Begitu kiranya kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Di tengah wabah covid-19 yang merenggut ratusan ribu nyawa, masyarakat harus kembali dag dig dug dengan dibebaskannya 30.432 napi melalui program asimilasi dan integrasi.  

Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat. Sedangkan integrasi adalah pembebasan narapidana yang telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang pembebasan.

Kemenkumham berdalih jika pembebasan ini dilakukan guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas. Dan dengan pembebasan tersebut, menurut Kemenkumham bisa menghemat anggaran negara sebesar Rp. 260 M (Tirto.id, 01/04/2020).

Ada beberapa kriteria napi yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi tersebut. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Kedua, kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Ketiga, bagi narapidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Namun, meski telah menjalani 2/3 masa tahanan, tidaklah membuat para residivis jera. Terbukti, mereka kembali berulah setelah beberapa waktu menghirup udara bebas. Dilansir dari Kompas.com tanggal 12 April 2020, dua residivis di Surabaya melakukan penjambretan. BNNP Bali menangkap dua residivis yang menjadi kurir ganja. Ada juga residivis yang mengamuk dan merusak rumah makan di Depok, Jawa Barat. Di Makasar, seorang residivis ditangkap karena mencuri uang sebesar Rp. 150.000 dan empat bungkus rokok.

Menurut Menkumham langkah yang diambilnya juga dilakukan oleh negara-negara lain, seperti AS, Inggris, Jerman, Italia, Australia,  Iran dan beberapa negara lainnya. Hal ini sesuai dengan arahan PBB. “Otoritas harus mengkaji cara untuk membebaskan mereka yang paling rentan, di antara mereka tahanan berusia lanjut, dan mereka yang sakit, begitu juga pelanggar berisiko rendah”.  Kata Komisioner PBB di bidang HAM, Michelle Bachelet, akhir Maret lalu, seperti dikutip France24. (Katadata. 09/04/2020).

 

Rapuhnya Aturan

Dilema yang dihadapi negara-negara di dunia saat ini, membuka mata kita bahwa sistem hukum yang diterapkan selama ini tidak efektif mengatasi tindak kriminalitas. Jeruji besi maupun denda tidak memberi efek jera bagi para pelanggar aturan. Tidak mengherankan jika bisnis narkoba tetap “let’s go” di balik penjara. Residivis makin lihai dalam beraksi karena bisa jadi mereka saling bertukar jurus jitu saat mendekam di balik jeruji besi.

Angka kriminalitas tinggi. Hal ini menjadikan penjara over capacity. Data World Prison Brief mencatat, penjara Haiti dan Bolivia di Amerika Selatan kelebihan kapasitas 354% dan 263%, sedangkan Guatemala di Amerika Utara kelebihan kapasitas 257%. Ketiga negara ini berada di posisi ke-2 hingga ke-4 dunia. (Katadata.co.id. 09/04/2020).

Sementara di Indonesia sendiri terjadi ledakan jumlah penghuni lapas. Dilansir dari (Beritasatu.com, 27/12/2019 jumlah lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 528 dengan kapasitas 130.512 orang. Sedangkan jumlah penghuni lapas dan rutan sebanyak 269.846 orang, sehingga terdapat overcrowded sebanyak 107 persen.

Dirjen Pemasyarakatan, I Wayan Dusak, pernah menyampaikan bahwa uang makan untuk para nara pidana adalah Rp. 15 ribu per hari. Hal itu disampaikan Dusak di depan para ahli hukum se-Indonesia di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis-Jumat (20-21/4/2017). Pertemuan itu dipimpin Menkumham Yasonna Laoly.  Bisa kita bayangkan jika uang negara harus melayang triliunan rupiah untuk makan para narapidana yang jumlahnya ratusan ribu selama satu tahun. (http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/)

 

Rumus Ilahiah

Islam adalah agama yang diturunkan sebagai rahmatan lil ‘alamin. Dalam Buku Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam karya Abdurrahman Al Maliki dan Ahmad Ad-Daur, sanksi hanya diberikan bagi pelaku kemaksiatan. Kemaksiatan didefinisikan sebagai tindakan mengerjakan yang haram atau meninggalkan yang wajib.

Adapun bentuk sanksi terbagi menjadi empat macam; yaitu hudud, jinayat, ta’zir dan mukhalafat. Rasulullaah sholallahu ‘alayhi wa salam memberlakukan hukum-hukum tersebut dalam menindak pelaku maksiat. Rasulullaah pernah memberlakukan hukum potong tangan bagi seorang wanita bangsawan makhzumiyyah yang mencuri. Bahkan Beliau dengan tegas akan melakukan hukuman yang serupa jika Fathimah binti Muhammad mencuri. Rasulullaah juga pernah merajam Al Ghomidiyah yang melakukan perbuatan zina.

Demonisasi hukum Islam menyebabkan orang fobia terhadap syari’ah. Padahal hukum Islam memiliki fungsi yang luar biasa, yaitu fungsi jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah timbulnya kemaksiatan yang baru). Jawabir adalah sebagai penebus siksa akhirat, berdasarkan dalil :

Rasulullaah sholallahu ‘alayhi wa salam bersabda, “Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akhirat) baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya.” [HR Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit].

Sedangkan Zawajir adalah sebagai sarana pencegah terjadinya tindak kriminal baru. Allaah Ta’ala berfirman : “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [TQS al baqarah ayat 179]
Al-Alusi berkata dalam tafsirnya, Ruhul Ma’ani (2/1130), mengatakan, “Makna qishash sebagai jaminan kelangsungan hidup adalah kelangsungan hidup di dunia dan di akhirat. Jaminan kelangsungan hidup di dunia telah jelas karena dengan disyariatkannya qishash berarti seseorang akan takut melakukan pembunuhan. Dengan demikian, qishash menjadi sebab berlangsungnya hidup jiwa manusia yang sedang berkembang. Adapun kelangsungan hidup di akhirat adalah berdasarkan alasan bahwa orang yang membunuh jiwa dan dia telah diqishash di dunia, kelak di akhirat ia tidak akan dituntut memenuhi hak orang yang dibunuhnya.”

Penerapan hukum tersebut tentu akan lebih sempurna dengan penerapan hukum-hukum syari’ah lainnya. Rasulullaah sholallaahu ‘alayhi wa salam telah mencontohkannya. Dengan penerapan tersebut, umat hidup sejahtera. Angka kriminalitas rendah. Negara tidak dipusingkan dengan perkara sesaknya penjara. Anggaran pun bisa teralokasikan untuk hal yang lebih bermanfaat bagi ummat. Lalu, belumkah tiba waktunya mengambil Islam sebagai solusi?

Depy SW

Semarang, Jawa Tengah

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Opini Zone lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Ahad, 17 Aug 2025 00:15

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Sabtu, 16 Aug 2025 21:26

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

Sabtu, 16 Aug 2025 20:15

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Sabtu, 16 Aug 2025 19:30

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Sabtu, 16 Aug 2025 19:00

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Sabtu, 16 Aug 2025 11:34

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

Sabtu, 16 Aug 2025 10:30


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X