Jum'at, 14 Ramadhan 1446 H / 30 September 2011 14:18 wib
3.066 views
Kazakhstan Setujui UU Yang Menekan Agama
Mengabaikan kritik internasional, majelis tinggi parlemen Kazakhstan (Senat) pada Kamis, 29 September, menyetujui hukum yang ketat pada kegiatan keagamaan di negara Asia Tengah itu.
Berdasarkan hukum baru, mushola akan dilarang di lembaga negara, Reuters melaporkan.
Aturan ini juga mancakup peninjauan kembali literatur keagamaan dan pendaftaran tahunan wajib semua orang atau lembaga keagamaan asing, yang dapat diusir jika dianggap menimbulkan ancaman ke "tatanan konstitusional dan perdamaian publik".
Hukum baru sebelum menjadi kekuatan hukum tetap harus ditandatangani dahulu oleh Presiden Nursultan Nazarbayev.
Hukum baru, yang telah menimbulkan debat di Kazakhstan yang sekuler, menekan "peran historis dari umat Islam yang bermahzab hanafi dan juga Kristen Ortodoks dalam pengembangan budaya dan spiritual bangsa Kazakhstan".
Islam adalah agama dominan di Kazakhstan, sementara sisanya adalah kristen ortodok Rusia.
Menurut CIA Fact Book, Muslim membentuk 47 persen dari populasi, Ortodoks Rusia 44 persen, Protestan 2 persen dan lain-lain 7 persen.
Suku kazakh secara historis adalah Islam penganut mahzab Hanafi.
Islam dibawa ke Kazakh selama abad ke-8 ketika orang Arab tiba ke Asia Tengah.
Islam awalnya memegang di bagian selatan Turkestan dan kemudian secara bertahap menyebar ke utara.
Kritik
Undang-undang baru telah menarik kecaman dari Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa (OSCE), lembaga HAM dan keamaan ternama Eropa.
"Undang-undang baru muncul untuk membatasi kebebasan agama atau kepercayaan yang tidak tidak perlu," kata Janez Lenarcic, pimpinan OSCE.
Kazakhstan adalah salah satu dari 56 negara anggota OSCE.
Lembaga HAM yang berbasis di AS, Freedom House, juga telah meminta Senat Kazakhstan untuk menolak undang-undang baru, menggambarkannya sebagai upaya "represif".
"Ketentuan ini sangat mengganggu, karena mereka terlalu mengekang hak warga negara Kazakhstan untuk bebas mempraktekkan dan mengungkapkan kepercayaan mereka," kata Susan Corke, manager senior Program Freedom House untuk Eurasia, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada 22 September.
Sehari sebelumnya, Kazakhstan majelis rendah parlemen telah memberikan suara dukungan untuk UU ini.
"Ini bagian terbaru dari undang-undang, sinyal terus dalam memburuknya hak asasi manusia di negara itu dan situasi kebebasan beragama," kata Corke.
Kairat Lama Sharif, Kepala Badan Agama pemerintah, mengatakan negara-negara lain juga mengambil langkah-langkah untuk mengekang penyebaran ideologi ekstremis.
Diminta untuk menanggapi pernyataan Freedom House, ia berkata: "Banyak negara-negara Barat membuat hukum mereka sendiri. Tiga negara telah memperkenalkan undang-undang untuk melarang jilbab di negara mereka."
Beberapa negara Eropa memang telah membuat hukum yang melarang mengenakan cadar. Suatu bentuk ketakutan dan kebencian akan perkembangan Islam di Eropa.
[muslimdaily.net/onislam]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!