Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.349 views

Jalan Terjal Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia

 

Oleh: Khusnul Khotimah, SP.

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sampai detik ini belum juga disahkan padahal sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan semenjak tahun 2012 dan naskah akademiknya oleh DPR pada tahun 2016. Banyaknya kasus kekerasan seksual yang relatif meningkat juga harusnya membuat RUU PKS segera disahkan, tapi pada kenyataannya yang terjadi dalam proses pengesahan ini seringkali menemui hambatan-hambatan.

Pro-kontra tentang RUU ini juga menjadi hambatan yang besar dalam pengesahan. Pada tahun 2021, RUU PKS telah resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU ini kembali masuk dalam Prolegnas pada akhir Maret 2021, setelah sebelumnya sempat dikeluarkan pada 2020. Pada perjalanan pengesahan RUU ini alasan penundaan kerap kali tidak dibahas dengan mendalam karena terkendala perdebatan yang jauh dari substansi. Hambatan-hambatan lainnya yang muncul dalam pengesahan RUU PKS yaitu karena adanya perbedaan ideologi atau paham berpikir antara anggota DPR menyulitkan pengesahan RUU ini.

Keberaadaan RUU PKS memang sudah amat sangat dibutuhkan, mengingat makin banyaknya kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Menurut temuan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan berlangsung sepanjang 2020; dan setiap dua jam terjadi tiga kasus kekerasan seksual dan kasus Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS). Kenaikannya mencapai 235 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (CNN-Indonesia, 23/3/2021)

RUU PKS menjadi RUU TPKS

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) DPR Willy Aditya mengatakan RUU PKS telah berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kini, status RUU TPKS sebagai draf awal.

Memperhatikan situasi saat ini, Komnas Perempuan mendorong DPR RI agar melakukan penyempurnaan sejumlah ketentuan dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual—nama baru RUU PKS—dengan mempertimbangkan daya kemanfaatan dan efektivitas rumusan norma berdasarkan pengalaman korban kekerasan seksual, lengkap dengan hambatan yang dialami tiap kali hendak mengakses keadilan dan pemulihan.

Perubahan nama maupun pasal-pasal yang terkandung di dalamnya, semakin memperjelas bahwa jalan terjal masih harus ditempuh untuk menggolkan RUU ini.  Berbagai kepentingan maupun faham serta ideologi yang memengaruhi penyusunan RUU ini membuat sulit terwujudnya kesepakatan.  Padahal kasus kekerasan seksual semakin hari semakin banyak jumlahnya dan beragam jenisnya.  Jika semua kasus ini tidak segera diselesaikan karena ketidakadaan payung hukum, maka pasti ketidaktenangan dimasyarakat akan terus terjadi.

Begitulah jika hukum yang diterapkan mengunakan standar pikiran manusia, berbagai macam faham yang dianut para pembuat hukum akan sangat memengaruhi proses penyusunan dan pengesahan hukum tersebut. Tarik ulur pembahasan ini akan terus berlangsung entah sampai kapan. Akhirnya masyarakat harus menelan pil pahit untuk mendapatkan keadilan, karena tidak adanya hukum yang disahkan.

Solusi dalam Islam

Alloh SWT adalah zat pencipta manusia dan alam semesta ini. Alloh juga memberikan seperangkat aturan yang menjadi petunjuk bagi manusia dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Aturan- aturan ini berfungsi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam kehidupan manusia.

Dalam kasus kekerasan seksual, untuk menghindari terjadinya kasus ini, Islam telah memiliki solusi paripurna yang akan mampu menyelesaikan masalah ini dengan baik. Di tingkat individu dan masyarakat, maka setiap individu wajib terikat dengan hukum Syara’ berkaitan dengan interaksi antara pria dan wanita. Kebolehan interaksi antara keduanya disertai dengan aturan diantaranya adalah kewajiban menjaga pandangan, menutup aurat secara sempurna baik laki-laki maupun perempuan, tidak ber kholwat (menyendiri berduaan antara laki-laki dan perempuan), tidak bertabarruj (dandan berlebihan yang membangkitkan syahwat) dan ada hajat syar’i. Perempuan dilarang melakukan safar (perjalanan) selama sehari semalam kecuali disertai dengan mahramnya. Ketentuan ini akan mampu menjaga kehormatan dan kemuliaan dari manusia baik laki-laki maupun perempuan, sehingga tidak terjerumus pada perbuatan maksiat.

Di level lebih luas, negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kehidupan Islami  di tengah-tengah masyarakat. Negara wajib menerapkan hukum Islam (hukum Syara’) yang bersumber dari Alloh SWT secara keseluruhan (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan. Diantaranya aturan yang menjaga interaksi antara pria dan wanita serta sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran.

Dalam Islam hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan hanya diperbolehkan jika sudah menikah.  Ketika ada hubungan di luar nikah maka disebut dengan perzinaan dan wajib dikenakan sanksi.  Sanksinya adalah hukum cambuk dan diasingkan selama satu tahun jika pelakunya ghoiru mukhson (belum pernah menikah), dan dirajam sampai meninggal jika pelakunya mukhson ( sudah pernah menikah). 

Hukuman tegas dalam Islam diterapkan untuk menjerakan para pelaku sehingga akan mencegah terjadinya kasus pelanggaran yang sama.  Hali ini disebabkan dalam Islam hukuman bersifar jawazir  (pencegahan kemaksiatan) dan jawabir  (penebus dosa di akhirat).

Demikianlah Islam memberikan aturan yang jelas bagi kehidupan manusia.  Jika manusia taat dan mau menerapkan aturan Alloh SWT secara kaffah (menyeluruh), insya Alloh akan terwujud kehidupan manusia yang aman, tentram dan damai, dalam lindungan dan keridhon Alloh SWT. Wallahu’alam bishowaab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Muslimah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News
Hamas 'Bersiap' Hadapi Serangan Darat Zionis Israel di Rafah

Hamas 'Bersiap' Hadapi Serangan Darat Zionis Israel di Rafah

Jum'at, 29 Mar 2024 21:12

Berikan Pelatihan Pengurusan Jenazah, Ibu-ibu: 'Ternyata, Selama Ini Kita Salah'

Berikan Pelatihan Pengurusan Jenazah, Ibu-ibu: 'Ternyata, Selama Ini Kita Salah'

Jum'at, 29 Mar 2024 13:12

Pejuang Palestina Terlibat Pertempuran Jarak Dekat Dengan Pasukan Israel Di Sekitar RS Al-Shifa Gaza

Pejuang Palestina Terlibat Pertempuran Jarak Dekat Dengan Pasukan Israel Di Sekitar RS Al-Shifa Gaza

Kamis, 28 Mar 2024 22:02

Malaysia Dakwa Pemilik Toserba Dan Pemasok Kaus Kaki Bertuliskan ‘Allah’

Malaysia Dakwa Pemilik Toserba Dan Pemasok Kaus Kaki Bertuliskan ‘Allah’

Kamis, 28 Mar 2024 21:17

Euro-Med: Militer Zionis Israel 'Eksekusi' 13 Anak Di Sekitar Rumah Sakit Al-Shifa Gaza

Euro-Med: Militer Zionis Israel 'Eksekusi' 13 Anak Di Sekitar Rumah Sakit Al-Shifa Gaza

Kamis, 28 Mar 2024 20:28

Meta Diperintahkan Hapus Larangan Kata 'Syahid' Di Postingan Medsos

Meta Diperintahkan Hapus Larangan Kata 'Syahid' Di Postingan Medsos

Kamis, 28 Mar 2024 15:37

IHATEC dan GHCC Korea Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Ekosistem Produk Halal

IHATEC dan GHCC Korea Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Ekosistem Produk Halal

Kamis, 28 Mar 2024 08:36

Osama Hamdan: Kematian Wakil Komandan Al-Qassam Marwan Issa Belum Terkonfirmasi

Osama Hamdan: Kematian Wakil Komandan Al-Qassam Marwan Issa Belum Terkonfirmasi

Rabu, 27 Mar 2024 21:01

Ini Pesan KH Bachtiar Nasir kepada Calon Hakim Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Ini Pesan KH Bachtiar Nasir kepada Calon Hakim Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Rabu, 27 Mar 2024 18:00

12 Warga Gaza Tewas Tenggelam Saat Ambil Bantuan Kemanusiaan Di Pantai

12 Warga Gaza Tewas Tenggelam Saat Ambil Bantuan Kemanusiaan Di Pantai

Rabu, 27 Mar 2024 17:15

6.000 Kali Khatam Al-Qur'an, Begini Metode Yang Dilakukan Pesantren Nuu Waar AFKN

6.000 Kali Khatam Al-Qur'an, Begini Metode Yang Dilakukan Pesantren Nuu Waar AFKN

Rabu, 27 Mar 2024 16:29

Palestina Aman, Publik Dibohongi?

Palestina Aman, Publik Dibohongi?

Rabu, 27 Mar 2024 07:22

Puasa Jangan Lemas!

Puasa Jangan Lemas!

Rabu, 27 Mar 2024 07:09

Polemik Film ‘Kiblat’, MUI: Sutradara Film Horor Perlu Menempatkan Simbol Islam Secara Adil

Polemik Film ‘Kiblat’, MUI: Sutradara Film Horor Perlu Menempatkan Simbol Islam Secara Adil

Selasa, 26 Mar 2024 22:15

Tgk Yusran Hadi Ajak Umat Islam Untuk Bantu Saudara-Saudara Seiman Di Gaza Palestina

Tgk Yusran Hadi Ajak Umat Islam Untuk Bantu Saudara-Saudara Seiman Di Gaza Palestina

Selasa, 26 Mar 2024 21:20

Militer Zionis Israel Gunakan Amunisi Era 1950-an Di Tengah Kekurangan Pasokan Dalam Perang Di Gaza

Militer Zionis Israel Gunakan Amunisi Era 1950-an Di Tengah Kekurangan Pasokan Dalam Perang Di Gaza

Selasa, 26 Mar 2024 17:12


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X