Rabu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 28 November 2018 05:00 wib
5.821 views
Kasus Baiq Nuril, Potret Buram Sistem Hukum Kapitalis
Oleh: Sitti Komariah, S. Pd. I (Muslimah Media Konda)
Kasus Baiq Nuril Maknun kembali cederai rasa keadilan di negara hukum ini. Nama mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) seketika melejit menjadi perbincangan hangat di berbagai media setelah dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan dihukum enam bulan penjara serta denda 500 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Baiq Nuril pun merasa diperlakukan tidak adil lantaran dirinya adalah korban kasus perbuatan pelecehan yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, M. Pelecehan itu disebutnya terjadi lebih dari sekali, CNN Indonesia, (14/11/2018).
Kasus ini membuat banyak pihak angkat bicara salah satunya Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. Cak Imin mengatakan, kasus Baiq Nuril mencederai rasa keadilan di masyarakat, dan mendesak agar ibu Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum, republika.co.id, Jakarta (17/11/2018).
“Dia merekam semua itu kan supaya terhindar dari fitnah. Dia punya anak yang masih menyusu, punya suami. Atasanya yang selalu menggoda, kok malah bu Nuril yang dihukum, ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Cak Imin di Jakarta, Sabtu (17/11).
Hal senada pun di katakan oleh pengacara terkenal Indonesia Hotman Paris. Dia mengatakan, menurut tim Cyber Mabes polri, dua kartu sim ponsel tersebut tidak terbukti ada transmisi yang berbau asusila, tribunjateng.com (20/11/2018).
“Lagipula dua kartu sim itu hanya pernah dipakai oleh temennya Nuril untuk membuat pengaduan kepada DPRD Mataram dan Dikti,” tutur Hotman Paris. “Orang ngadu itu bukan suatu tindak pidana,” sambung Hotman Paris. Hotman Paris menyatakan, seseorang yang melakukan pembocoran dalam rangka pembelaan bukanlah tindak pidana.
Kasus Baiq Nuril kembali menjadi salah satu potret buram kesemrawutan sistem hukum kapitalis demokrasi. Dimana dalam sistem kapitalis ini selamanya tidak akan pernah menuai keadilan, karena dalam sistem ini mereka yang memiliki kekuasaan dan kekuatan lah yang menang, dan yang tidak akan pernah tertindas. Seperti yang kita ketahui bersama bagaimana mungkin seorang wanita yang menjadi korban pelecehan seksual, malah menjadi tersangka atau mendapatkan hukuman dan denda yang nilainya cukup fantastis.
Rakyat miskin yang terjerat hukum tidak akan mampu berbuat apa-apa, mereka hanya mampu menerima putusan pengadilan walaupun hukuman tersebut tidaklah adil bagi mereka. Sebelumnya kasus ketidak adilan yang menimpa Baiq Nuril di negeri ini, telah banyak dirasakan juga oleh rakyat miskin yang juga menuai ketidak adilan hukum di negeri sendiri. Seperti kasus nenek Asyani.
Mungkin kita belum melupakan kasus nenek Asyani yang dihukum dengan tuntutan 5 tahun penjara hanya karena diduga mencuri 7 batang kayu jati berukuran 15 cm yang diduga milik pihak Perhutani. Kemudian kasus Pak Busrin yang bekerja sebagai kuli pasir harus merasakan dinginnya jeruji besi selama 2 tahun dan denda 2 miliar hanya karena menebang pohon mangrove untuk dibuatnya bahan bakar memasak.
Inilah dinamika hukum di negara Indonesia. Sistem hukum yang ada seakan “tajam kebawah dan tumpul keatas”. Mereka yang memiliki kekuasaan dan kekuatan akan aman dari ganguan hukum walaupun aturan negara yang dilanggar. Namun berbeda dengan rakyat miskin yang tidak memiliki kekuasaan dan kekuatan, mereka yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil dan korban pelecehan seksual harus ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan koruptor uang negara milyaran rupiah dapat bebas berkeliaran, bahkan walaupun mereka berada di balik jeruji besi, para koruptor tersebut dapat tidur nyenyak dengan semua fasilitas mewah di dalam penjaranya.
Oleh karena itu harus ada reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaharuan sikap, dan cara berfikir agar sistem hukum dapat adil bagi siapapun. Baik rakyat kecil maupun pejabat kelas atas. Yang terpenting harus berpedoman kepada syariat Allah dan selalu berpedoman dengan “siapa yang salah, dan siapa yang benar” bukan berpedoman pada “siapa yang bayar dia yang menang”.
Namun hal itu sangatlah mustahil mampu dilakukan di dalam sistem hukum kapitalis demokrasi yang berlandaskan akan asas hawa napsu dan materi belaka. Saatnya kita kembali kepada sistem hukum Islam yang bersumber dari Allah semata. Dengan menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan tanpa terkecuali.
Islam adalah agama yang sempurna dan agama bagi seluruh alam. Islam pun bukan hanya sebagai agama ritual belaka, namun Islam mempunyai seperangkat aturan kehidupan manusia, termaksud dalam masalah hukum. Hukum dalam sistem Islam jelaslah akan adil bagi siapapun karena dalam sistem hukum Islam selalu berpedoman kepada yang haq dan batil sesuai tuntunan hukum syara yang datangnya dari Allah.
Hanya sistem sanksi Islam yang tegas dan keras yang akan mampu memberikan rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan dan orang lain, serta mampu memberikan solusi tuntas terhadap segala bentuk kejahatan, termaksud problem kekerasan dan pelecahan terhadap perempuan. Sebagaimana kisah heroik pada masa kekhalifahan Al-Mu’tasim Billah, khalifah kedelapan dinasti Abbasiyah dalam membela kehormatan muslimah dan kehormatan Islam.
Pada saat itu ada seorang muslimah dengan pakaian rapi dan menutup seluruh auratnya sedang berbelanja. Namun orang Romawi mengaitkan pakaian wanita tersebut kepada sesuatu, sehingga pada saat wanita itu bergerak, tersingkaplah auratnya. Kemudian wanita tersebut berteriak dan memangil, Waa Mu’tasimaah!, yang artinya “dimana kau Mu’tasim, tolonglah aku”.
Saat teriakan wanita tersebut sampai ketelinga khalifah Al-Mu’Tasim. Beliau langsung memerintahkan panglima perang untuk mengumpulkan pasukan untuk memenuhi panggilan wanita itu.
Beribu-ribu pasukan diturunkan, banyak sekali sehingga apabila saat pasukan itu berbaris, maka pasukan terdepan sudah sampai di kota Ammuriyah, sedangkan pasukan yang ada di belakang masih di perbatasan kota Baghdad. Sebegitu seriusnya khalifah Al-Mu’tasim dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang kepala negara yang harus melindugi rakyatnya.
Dan masih banyak lagi kisah-kisah heroik yang tercatat oleh tinta emas dalam pemerintahan Islam guna mensejahterakan rakyatnya, karena kepemimpinan dalam Islam merupakan tangung jawab yang akan dimintai pertangung jawaban, dan seorang pemimpin merupakan perisai dan pelindung bagi rakyatnya “seorang imam (khalifah) memelihara dan mengatur urusannya terhadap rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam Bish-shawab. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!