Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 8 November 2017 22:49 wib
25.765 views
Hijab dan Jilbab, Penutup Aurat bagi Ukhti Muslimah
Oleh: Minah, S.Pd.I
Di zaman ini, masih banyak wanita mengumbar auratnya. Mereka berpakaian sesuai tren yang ada tanpa memandang itu sesuai Islam atau tidak. Bagi mereka yang penting adalah terlihat keren dan gaul. Bahkan ada yang sudah menutup aurat menggunakan kerudung tapi nggak syar'i. Kain itu tidak menjulur hingga menutupi dada, rambut atau poninya bahkan terlihat.
Kalau berbicara tentang menutup aurat, menutupnya merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati. Aurat seorang perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Sobat muslimah, banyak loh kaum Muslim, walaupun mereka beragama Islam, masih banyak dari mereka yang belum menutup auratnya. Ada juga yang sudah menutup aurat, tapi belum syar’i. Masih ada yang sekadar menutup auratnya dengan pakaian super ketat, transparan atau tipis dan masih ada bagian-bagian tubuh yang terlihat misal: pakai kerudung tapi lengan bajunya pendek sehingga terlihat tangannya.
Kesalahpahaman lain yang sering dijumpai adalah anggapan bahwa busana muslimah itu yang penting sudah menutup aurat, sedang model baju apakah terusan atau potongan, atau memakai celana panjang, dianggap bukan masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana panjang jeans boleh-boleh saja, yang penting sudah menutup aurat. Kalau sudah menutup aurat, dianggap sudah berbusana muslimah secara sempurna. Padahal tidak begitu. Islam telah menetapkan syarat-syarat bagi busana muslimah dalam kehidupan umum, seperti yang ditunjukkan oleh nash-nash alQuran dan hadits.
Menutup aurat itu hanya salah satu syarat, bukan satu-satunya syarat busana dalam kehidupan umum.
Sabda Rasulullah SAW kepada Asma’ binti Abu Bakar: “ Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu, apabila telah baligh (haid) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud).
Hadits di atas menunjukkan dengan jelas bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat. Kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Maka diwajibkan kita untuk menutup aurat yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Adapun yang sudah mengetahui bahwa menutup aurat itu wajib, tetapi belum sempurna dalam memahami dalil, salah dalam memahami kerudung dan jilbab, bahkan banyak mengatakan kerudung dan jilbab itu sama. Padahal kerudung dan jilbab itu beda loh…
Menutup aurat bagi perempuan yaitu menggunakan kerudung dan jilbab.
Oke, kita bahas satu per satu ya... apa itu kerudung dan jilbab?
*Khimar ( Kerudung )*
“Katakanlah kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannnya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung hingga batas dadanya.” (QS. An-Nur:31)
Nah, dari dalil alQuran di atas sudah sangat jelas tentang kewajiban berkerudung. Kerudung adalah kain yang berfungsi sebagai penutup kepala, leher dan dada. Syarat kerudung adalah tidak tipis dan menutupi dada. Bila ingin lebih panjang kerudungnya maka itu lebih baik untuk kehati-hatian.
Perintah Berjilbab
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab:59)
Untuk Jilbab, diisyaratkan tidak boleh potongan, tetapi harus terulur sampai ke bawah sampai menutup kedua kaki, sebab Allah SWT mengatakan: “yudniina ‘alaihinna min jalabibihinna” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka).
Dalam ayat tersebut terdapat kata “yudniina” yang artinya adalah yurkhiina ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Penafsiran ini —yaitu idnaa’ berarti irkhaa’ ila asfal— diperkuat dengan dengan hadits Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah Saw telah bersabda:
“Barang siapa yang melabuhkan/menghela bajunya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Lalu Ummu Salamah berkata,’Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi Saw menjawab,’Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran)’ (yakni dari separoh betis). Ummu Salamah menjawab, ‘Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” (HR. At-Tirmidzi )
...Kalau berbicara tentang menutup aurat, menutupnya merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati. Aurat seorang perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan...
Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa pada masa Nabi Saw, pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian rumah adalah jilbab yang diulurkan sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.
Berarti jilbab adalah terusan, bukan potongan. Sebab kalau potongan, tidak bisa terulur sampai bawah. Atau dengan kata lain, dengan pakaian potongan seorang wanita muslimah dianggap belum melaksanakan perintah “[yudniina ‘alaihinna min jalaabibihina]” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya). Di samping itu kata min dalam ayat tersebut bukan min lit tab’idh (yang menunjukkan arti sebagian) tapi merupakan min lil bayan (menunjukkan penjelasan jenis). Jadi artinya bukanlah “Hendaklah mereka mengulurkan sebagian jilbab-jilbab mereka” (sehingga boleh potongan), melainkan Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka (sehingga jilbab harus terusan). Mengutip buku ‘Kerudung dan Jilbab’ oleh ustaz Shiddiq al-Jawi.
Sudah sangat jelas bahwa kerudung dan jilbab itu berbeda. Dalam Islam kerudung adalah kain yang digunakan untuk menutupi kepala, leher hingga menutupi dada. Kerudung itu tidak boleh tipis. Batas minimal panjang kerudung adalah menutupi dada, namun bila ingin lebih panjang itu pun lebih baik.
Sedangkan jilbab adalah baju kurung dan longgar tidak ketat, yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sekarang baju seperti ini sering disebut dengan gamis atau jubah.
Lalu bagaimana dengan yang belum mempunyai jilbab? Kalau kita ingin taat kepada Allah, maka harus diusahakan semaksimal mungkin. Memang tidak mudah namun kita pasti bisa menjalankan semua perintah Allah, karena Allah sudah tahu kemampuan manusia. Kita pun mengiringinya dengan doa dan usaha. Jika belum punya jilbab, maka bisa diusahakan dengan beli jilbab atau pinjam kepada saudari yang lain.
"Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik gadis-gadis merdeka, yang sedang haidh, maupun yang sudah kawin. Mereka yang sedang haid tidak mengikuti shalat, dan mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum Muslim. Maka Ummu 'Athiyyah berkata:"Ya Rasulullah ada seseorang di antara kami yang tidak mempunyai jilbab." Maka Rasulullah bersabda: "Hendaknya dipinjamkan jilbab saudaranya atau memakai jilbab wanita lain (yang tidak dipakai)" (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i).
So, sangat jelas bahwa menutup aurat menggunakan kerudung dan jilbab adalah suatu kewajiban, kalau sudah wajib maka harus digunakan bagaimanapun caranya. Namun Islam pun memudahkan manusia dalam menjalankannya. Jika kita tidak mempunyai jilbab, kita boleh pinjam ke saudari kita atau saudari lain yang bisa memberikan jilbab tersebut.
Subhanallah. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi yang belum mau menutup aurat. Jangan ditunda-tunda. Oke?
Nah, sobat Muslimah, yuk tutup aurat kalian dengan sempurna menggunakan kerudung dan jilbab. Karena menutup aurat itu wajib sebagai bukti ketundukan dan ketaatan kita kepada Allah SWT. Maka bersegeralah menutup aurat sebelum aurat kita ditutupkan. Kita nggak ingin kan hal itu terjadi? Sip deh! (riafariana/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!