Ahad, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 1 November 2015 16:06 wib
22.849 views
Ayahnya Menolak Lamaran Tanpa Alasan, Bolehkah Aku Nekat menikahinya?
VOA-ISLAM.COM - Sering kali permasalahan datang, terlebih dalam masalah keluarga. Kali ini kami hadirkan sebuah rubrik yang di asuh oleh syaikh Mamduh Farhan al Buhairi, Ulama saudi yang mengasuh majalah qibaty. Semoga bisa mengambil banyak pelajaran.
PERTANYAAN :
Aku telah melamar maju seorang gadis, namun ayahnya menolakku di karenakan aku mengikuti manhaj salafus sholeh. Sementara Alhamdulilah rizkiku di permudah oleh Allah, akupun mengajukan tuntutan ke pengadilan. Dan sebagai kelanjutannya hakim menikahkanku dengan gadis tersebut, dengan tetap mendapatkan penolakan dari ayahnya (Wali). Kemudian aku pergi ke Saudi untuk bekerja bersama istriku. Hanya saja sebagian ikwan mengabarkan kepadaku bahwa salah seorang dai di indonesia berkata bahwa pernikahanku batil secara syar’i. Karena wali yang sebenarnya masih ada, dan tidak ada izin bagiku untuk menikahi putrinya. Berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Wanita mana saja yang menikahkan dirinya tanpa izin walinya maka nikahnya batil”. Maka tatkala sampai kabar itu kepadaku aku merasa sedih. Karena ketakukutanku karena telah membuat Allah murka, juga kekwatiran ku tentang hubungan dengan istri takut kalau masuk dalam zina. Kemudian aku putuskan untuk bertanya kepada ulama untuk memberikan jawaban dan nasehat yang cukup
JAWABAN :
Pertama-tama, izinkan kami memberikan ucapan selamat kepada Anda dan istri Anda, mudah-mudahan Allah memberikan kalian berdua keberkahan, memberikan keberkahan atas anda berdua dan mengumpulkan anda berdua dalam kebaikan.
1. Sesungguhnya, apa yang difatwakan oleh dai tersebut adalah kesalahan. Dari sela-sela jawabanya menjadi jelaslah kebodohanya akan ilmu syar’i. Maka wajib atasnya untuk bertakwa kepada Allah terhadap dirinya dan juga terhadap kaum muslimin
Orang seperti dia wajib untuk tidak mengeluarkan fatwa karena dia tidak ahli dalam hal tersebut. Maka termasuk kejahatan besar, seseorang mengeluarkan fatwa halal dan haram di jalan agama Allah tanpa ilmu
Di samping termasuk kejahatan besar, perbuatan tersebut merupakan adab yang buruk terhadap Allah, di mana dia maju di hadapan Allah kemudian dia berkata dalam agama-Nya dan syariat-Nya yang dia tidak ketahui. Maka ini adalah tanda-tanda lemahnya iman.
يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا لا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَ رَسُولِهِ وَ اتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَميعٌ عَليمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al Hujuurat:1)
Allah telah mengingkari kaum yang menjadikan hawa nafsunya sebagai maslahat mereka sebagai sumber penghalalan dan pengharaman
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang di sebut oleh lidahmu secara dusta, Ini halal dan ini haram untuk mengadakan kebohongan terhadap allah. Sesunguhnya orang yang mengadakan kebohongan terhadap allah tiadalah beruntung. Itu adalah kesenangan sedikit, dan bagi mereka azab yang pedih.” (QS. An Naml 116-117)
2. Saudaraku yang mulia, pernikahan Anda dengan gambaranan yang Anda sebutkan adalah pernikahan yang sah biidznillah. Karena wali menolak menikahkan sang putri dengan alasan syar’i. Maka dia tergolong orang orang yang merintangi pernikahan putrinya. Oleh dasar itulah maka perwalian itu berpindah kedalam hakim muslim atau orang yang di tugaskan oleh hakim untuk menikahkanya. Maka pada kondisi yang demikian maka pernikahan tersebut adalah pernikahan syar’i sekalipun ayahnya tidak meridhoi.
Adapun hadist yang dijadikan oleh dai tersebut, mudah mudahan Allah meberinya hidayah, adalah khusus berkenaan dengan wanita yang menikahkan dirinya sendiri. Sementara yang menikahkan dalam pernikahanmu adalah hakim. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda
“Penguasa adalah walinya orang yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Al-Tirmidzi dan disahihkan oleh al Hakim dan Al-Albani)
Maka hakim adalah walinya tiap gadis, dan setiap wanita yang tidak memiliki kerabat, atau walinya gadis yang walinya bukan muslim. Demikian hakim juga walinya bagi gadis yang bapaknya menolak menikahkan anaknya dengan laki laki sekufu yang di ridhoi oleh putrinya
3. Perbuatan istri Anda adalah tidak tergolong durhaka terhadap ayahnya, karena sang ayah telah menghalangi untuk mendapatkan haknya. Para Ulama fiqh telah menyebutkan bila seorang wali berulang kali menolak pelamar yang sekufu, maka dengan perbuatan tersebut dia menjadi fasiq dan gugur dalam perwalianya. Bahkan sudah masyhur di dalam madzhab Ahmad hingga dia tidak syah menjadi imam dalam shalat jamaah untuk kaum muslimin. Maka ini adalah sebuah perkara yang berbahaya.
Syaikh 'Ustaimin di dalam salah satu kajian rutin bulanan beliau berkata, “seandainya kita dalam sampai tingkatan keberanian kaum wanita untuk pergi mengadu ke hakim jika ayahnya menolak untuk menikahnya dengan seorang pria yang sekufu denganya dalam akhlaq dan agama, hingga hakim itu berkata kepadanya. “nikahkan dia, atau aku yang menikahkanya, atau wali lain selainmu yang menikahkanya,” karena ia adalah hak bagian sang putri, jika ayanya menolak boleh baginya mengadu ke hakim, dan ini adalah sebuah hak syar’i seandainya kita pada tingkatan ini. Akan tetapi kebanyakan gadis yang terhalang oleh malu.”
4. Sepanjang kalian berdua meminta nasihat kami, maka kami berharap agar kalian memperbaiki hubungan terhadap keluarga istri Anda. Termasuk kewajiban dia adalah berbakti kepada orang tuanya, serta berbuat baik kepadanya. Hubungilah dia meski dengan satu kalimat melalui telepon hingga hatinya luruh. Usahakanlah untuk meziarahi keduanya. Karena hak kedua orang tua adalah besar. Oleh karena itu wajib terhadap keduanya di sebut beruang kali di dalm Al-Qur'an.
“Dan kami wajibkan manusia berbuat baik kepada kedua orang ibu bapaknya.” (QS. Al-Ankabut;8)
Tidak boleh, maka bagi kalian memutus hubungan keduanya, bahwa segeralah untuk meluruhkan dan menenangkan keduanya, jalinlah kasih sayang keduanya dengan harta dan hadiah untuk mengambil hati keduanya. Selagi kalian berada di Saudi, maka berusalah mengirimkan air Zam zam bagi keduanya, dan seandainya mudah bagi kalian, berdua, kirimkalah visa ziarah kepada keduanya agar keduanya bisa melaksanakan umrah, maka usaha ini adaalah sebuah kebaikan dan keberkahan
Wajib bagi Anda untuk mengetahui bahwa segala sesuatu itu bagian dari ujian, dan bagi kalian berharap pahala dan sabar, dan setiap orang yang berburuk sangka terhadap kalian maka akan mendapatkan dosa.
Aku memohon kepada Allah semoga kalian termasuk orang-orang yang sabar, memberikan rizki kepada kalian keturunan yang sholeh.- selesai. [protonema/qiblati/voaislam]
* Artikle disadur dari majalah Qiblati, Rubrik Konsultasi Agama dan Keluarga bersama Syaikh Mamduh Farham Al-Buhairi, Edisi 10 tahun III/08.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!