Kamis, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Oktober 2015 13:46 wib
21.439 views
Ternyata, Bukan Islam yang Memulai Poligami
Ternyata, bukan Islam yg memulai mempraktekkan poligami. yaitu laki-laki beristri lebih dari satu. Akan tetapi poligami sudah ada di negeri Arab ini kemudian Islam datang, mengatur dan membatasinya. Demikian jawaban Syaikh Muhammad Hassan terhadap pertanyaan poligami di salah satu majelisnya, di Mesir, seperti dipublish di youtube dengan title “Poligami Yang Sesuai Sunnah”.
Banyak orang menyangka bahwa poligami hanya ada di Islam. Sebagian aktifis sekular menjadikan poligami sebagai senjata menyerang Islam atas ketidakadilannya dalam urusan rumah tangga. Namun ternyata, tidak demikian. Poligami atau Ta’addud yang diatur Islam untuk satu tujuan mulia.
Dahulu, di zaman jihiliyah –seperti keterangan Syaikh Hassan- seorang laki-laki bisa memiliki 10 orang istri atau lebih. Kemudian Islam datang mengatur dan membatasinya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda memerintahkan para sahabat yang memiliki istri lebih dari empat untuk memilih empat istri saja dan melepaskan yang lainnya.
Kemudian Syaikh yang majelisnya selalu dipenuhi jamaah ini menerangkan, poligami yang disyariatkan Islam bukan semata untuk kesenangan belaka. Yaitu kesenangan seorang suami dengan istrinya sahnya yang lain dalam kehidupan rumah tangga. Perlu diperhatikan, istri kedua adalah seorang perempuan yang punya perasaan, hati, anak-anak dan rumah. Ini adalah tanggungjawab besar. Jangan dibayangkan, poligami hanya hanya kesenangan semata dan selesai masalah.
Saat berpoligami, Anda sedang dihadapkan kepada amanah baru dan tanggungjawab besar yang akan dimintai pertanggung jawaban kelak di hadapan Allah.
Tidak Semua Orang Boleh Poligami
Di majelis yang dihadiri istrinya ini, Syaikh Muhammad Hassan menjelaskan, tidak semua orang boleh berpoligami. Seseorang yang tidak mampu menunaikan kewajiban yang telah Allah tetapkan atas dirinya di rumah tangganya yang pertama, tidak diperintahkan bagi orang ini membuka rumah tangga baru di saat ia belum mampu melaksanakan kewajiban pada istri pertamanya?
Terkadang seorang istri sakit-sakitan, tidak bisa punya anak, atau terkadang suami memiliki kemapanan dan kemampuan yang bisa menjadi fitnah bagi dirinya ketika istrinya haidh dan berudzur yang syar'i. Dengan sebab-sebab inilah Allah syariatkan poligami. Dari sini, orang yang berakal tidak boleh mengingkari syariat poligami. Karena syariat ini datang dari Allah, Dzat Maha mengetahui dan bijaksana, yang telah menciptakan laki-laki dan wanita; dan mengetahui kemampuan keduanya. Apabila seorang wanita muslimah mengingkari syariat ini, dikhawatirkan amal-amalnya terhapus. Ini didasarkan kepada firman Allah Ta’ala,
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur'an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9)
“Dan saya memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepada kita kejujuran, dan melimpahkan kebahagiaan dan rahmat dalam rumah tangga kita," tutup beliau dari penjelasannya ini. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!