Jum'at, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Agutus 2009 15:30 wib
10.389 views
Ragam Bangkai dan Mudharatnya
Bangkai dalam bahasa arab disebut اَلْمَيْتَةٌ / al-maitah. Yaitu sesuatu yang mati tanpa disembelih, baik yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, dan belum sempat disembelih. Sedangkan menurut para ulama syariat al-maitah/bangkai, adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i.
Terkategori bangkai juga hewan yang mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia. Jika dilakukan tidak dengan cara penyembelihan yang dibolehkan.
Hewan yang disembelih tidak dengan cara syar'i juga disebut bangkai
"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah." (QS. Al-An'am: 145)
Para ulama berpendapat, anggota tubuh (daging) yang dipotong dari hewan yang masih hidup pun termasuk dalam kategori bangkai, dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Bahwa semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai." (HR. Abu Dawud dan ats-Tirmidzi)
Menilik keadaan bangkai hewan, maka dapat dibagi tiga. Pertama, yang ada di luar kulit, seperti bulu dan rambutnya serta yang sejenisnya. Hukumnya adalah suci, tidak najis, berdasarkan firman Allah, QS. An-Nahl: 80,
"Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa) nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)."
Ayat tersebut bersifat umum, yakni meliputi hewan yang disembelih dan tidak disembelih. Allah juga menyampaikan ayat ini untuk mejelaskan karunia-Nya terhadap hamba-hamba-Nya yang menunjukkan kehalalannya.
Kedua, bagian bawah kulitnya, seperti daging dan lemak. Hukumnya najis secara ijma' dan tidak dapat disucikan dengan disamak. Berdasarkan QS. Al-An'am: 145.
Namun, dikecualikan dalam hal ini, pertama, bangkai ikan dan belalang, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. kedua, bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir, seperti lalat, lebah, semut, dan sejenisnya.
Dan ketiga, tulang, tanduk, dan kuku bangkai. Ini semuanya suci. Sebagaimana dijelaskan Imam al-Bukhari, dari az-Zuhri tentang tulang bangkai, seperti gajah dan lainnya.
Keempat, kulitnya. Hukum najisnya mengikuti hukum bangkainya. Apabila bangkai hewan tersebut suci, maka kulitnya suci. Dan bila hewan tersebut najis, maka kulitnya pun najis.
Islam juga melarang menjual bangkai, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Allah dan rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr (minuman keras), bangkai, babi, dan patung berhala. Larangan ini bersifat umum pada semua bangkai, kecuali hewan laut dan belalang.
Mengapa Bangkai Diharamkan?
Setiap yang dihalalkan oleh syariat pasti mengandung manfaat. Sebaliknya, setiap yang diharamkan, pasti mengandung mudharat (bahaya). Adapun bangkai yang secara jelas diharamkan oleh Allah, pasti mengandung mudharat. Hanya saja mudharat ini diketahui oleh sebagian orang dan luput dari yang lainnya.
Sebagian ulama mengemukakan hikmah pelarangannya. Di antaranya:
- Bangkai sangat berbahaya sebab mengandung mikroba, bakteri, dan virus serta sejenisnya yang mengeluarkan racun. Terkadang mikroba penyakit bertahan hidup dalam bangkai tersebut cukup lama.
- Tabiat manusia sendiri menolaknya, menganggapnya jijik dan kotor.
- Adanya darah jelek yang tertahan tidak keluar dan tidak hilang, kecuali dengan sembelihan syar'i.
Yang Halal dari Bangkai
Semua hukum memakan bangkai di atas berlaku pada semua bangkai kecuali dua jenis, pertama, bangkai hewan laut. "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu." (QS. Al-Maidah: 96)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sabdanya menjelaskan, dihalalkan dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah itu yakni hati (liver) dan limpa.
Kedua, belalang. Hadits di atas menjadi dasar dibolehkannya memakan belalang. Pun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya, ketika dalam situasi peperangan, pernah memakan belalang. (PurWD/v-i/rpb)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!