Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
17.694 views

Jalan Panjang Larangan LGBT di Negeri Muslim

 

Oleh: Hanum Hanindita, S.Si

 

LBH Pelita Umat menyayangkan Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru tak tegas dalam melarang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Aturan yang bisa dikaitkan dengan LGBT hanya tercantum dalam pasal yang berlaku umum. Menurut ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan KUHP tidak memberikan ancaman pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Chandra menjelaskan larangan perbuatan cabul, baik sesama jenis maupun berbeda jenis di dalam KUHP baru dianggap tindak pidan apabila dilakukan melalui pemaksaan. Padahal tindakan LGBT yang dilakukan dengan persetujuan yang dipersoalkan.

Kritik terhadap pasal kelompok LGBT juga datang dari Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) yang mengkritisi lemahnya Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru dalam melarang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). DPP API menyarankan ada Undang-Undang (UU) tersendiri guna mencegah LGBT. DPP API menganalisa hanya dua pasal yang berpotensi menjerat LGBT di KUHP baru yaitu Pasal 414 dan Pasal 411 ayat (1). Namun kedua pasal itu dianggap lemah dan memang tak mengatur khusus soal LGBT karena berlaku umum (republika.co.id).

Berbagai reaksi masih terus saja mewarnai pengesahan KUHP yang baru  termasuk pada pasal-pasal yang berkaitan dengan ancaman pidana perzinaan dan orientasi seksual sesama jenis (LGBT). Kubu yang kontra beranggapan bahwa beberapa pasal dari KUHP tersebut adalah pasal karet yang penerapannya bisa diselewengkan sesuai dengan kepentingan. Pada UU tersebut terkait LGBT tidak ada larangan tegas sehingga akan semakin memberikan ruang pada mereka untuk berani menunjukkan aktivitasnya bahkan melakukan propaganda agar mendukung dan menjadi bagian dari mereka.

Kubu yang mendukung LGBT datang dari pegiat HAM. Dilansir dari situs hrw.org, Human Rights Watch mengatakan dalam Word Report 2023 bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru membahayakan hak-hak dasar jutaan orang di negara ini. Masyarakat yang sudah termarginalkan, termasuk perempuan dan anak perempuan, serta kalangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), termasuk komunitas agama minoritas akan sangat terpengaruh. UU ini akan mengikat kebebasan mereka sehingga hak-hak mereka akan terlanggar.

Pelarangan LGBT di Indonesia memang menghadapi jalan yang panjang dan menghadapi banyak tantangan, khususnya dari para pegiat HAM ataupun penyeru ide liberal lainnya. Tampak sekali, mereka kini semakin berani untuk menuntut apa yang menurut mereka adalah hak yang bisa mereka dapatkan sebagai warga negara. Mereka pun semakin nekad menunjukkan eksistensinya di tengah-tengah masyarakat luas sampai akhirnya bisa diakui.

Memang sebelumnya juga telah terjadi kampanye untuk  mengaruskan normalisasi LGBT di sejumlah daerah hingga membuat resah. Rancangan peraturan daerah (raperda) guna menangani hal itu mulai diusulkan. Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menilai perda LGBT menjadi wacana yang dapat dibahas mendatang. Sedangkan DPRD Kota Bandung mewacanakan penyusunan raperda tentang pencegahan dan larangan (LGBT), setelah mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan LGBT.

Di sisi lain pengesahan KUHP yang baru justru menunjukkan kegagalan negara ini untuk menangani dan merumuskan solusi masalah perzinaan dan LGBT. Berharap angka perzinaan dan perilaku seksual menyimpang dapat ditekan dengan ancaman pidana, tetapi justru malah semakin membuka peluang dikarenakan sifat pasal yang tidak spesifik melarang.

Inilah akibat dari buah pemikiran sekuler yang diemban oleh negara. Sesuatu yang jelas diharamkan oleh Islam tak bisa dengan mudah dilarang oleh negara, apalagi ketika ada arus global legalisasi LGBT atas dasar HAM dan hak seksual reproduksi. Padahal sudah jelas, LGBT adalah perbuatan haram, dosa dan pelakunya dilaknat oleh Allah. Allah berfirman : “Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (Al-A’raf : 81)

Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” [Al-A’raaf: 80].

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2915) dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali ”. [Dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arna`uth].

Efek dari LBGT juga tak kalah buruknya. Banyak kemudharatan yg akan ditimbulkan seperti penularan berbagai penyakit seksual, dijauhi keluarga, rentran stress, memutus rantai kelahiran generasi, merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan, dan masih banyak lagi.

Upaya menormalisasi LGBT adalah suatu keharaman dan dosa besar, karena menganggap bahwa LGBT sah saja untuk dilakukan. Ini sama artinya dengan mengundang laknat dan azab dari Allah. Apalagi jika nantinya itu diupayakan dalam bentuk UU maka semakin menunjukkan kemandulan solusi yang diberikan oleh negara. Bahkan ini juga berarti negara tidak mampu berperan sebagai pengurus dan pelindung bagi warganya.

Sejatinya para pegiat HAM dan penguasa-penguasa fasik adalah boneka yang dikendalikan oleh barat (AS dan sekutunya). Mereka ingin merusak pemikiran kaum muslim, menjauhkan kaum muslim dari ajaran Islam yang sejati dengan menyebarkan tsaqofah barat sebagai alat penjajahan mereka. Dengan ini maka benteng alami pertahanan kaum muslimin berupa keimanan akan semakin tergerus hingga akhirnya lenyap. Umat Islam akan semakin jauh dari lifestyle islaminya dan mengikuti pola-pola kehidupan ala barat. Salah satu ide sesat yang mereka terus cekoki kepada kaum muslim adalah LGBT.

Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan umat akan hadirnya negara yang menerapkan aturan Allah secara kaffah, yang hanya mungkin terwujud dengan tegaknya Khilafah Islamiah. Aturan dari Allah bukan berasal dari pemilkiran manusia yang serba lemah terbatas dan mudah diintervensi oleh kepentingan.

Aturan dari Allah mampu menyelamatkan dan  menyelesaikan seluruh problem umat manusia di dunia pada umumnya, termasuk menghentikan LGBT secara tuntas. Hanya saja kuncinya adalah Islam harus diterapkan dalam sebuah institusi politik yang dinamakan Daulah Khilafah Islamiah. Penguasanya disebut sebagai Khalifah. Nantinya Khalifah yang akan menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam berbagai aspek kehidupan dan menjalankan perannya sebagai pengurus sekaligus pelindung umat. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Liberalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Menggabung keutamaan Jum’at dan Cinta Yatim, IDC akan berbagi ke Pesantren Tahfizhul Qur’an Darul Hijrah Cikarang. ...

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Terlahir dengan fisik tak sempurna, Ustadz Rohmat diuji istri dan kedua orang tuanya murtad jadi korban kristenisasi. Kini ia gigih berdakwah di pelosok Lembah Ciranca Garut....

Latest News
Pembakaran Al-Qur'an Terbaru Di Denmark Tunjukkan Politisasi Kebencian Anti-Muslim

Pembakaran Al-Qur'an Terbaru Di Denmark Tunjukkan Politisasi Kebencian Anti-Muslim

Selasa, 28 Mar 2023 21:33

Sedikitnya 20 Jamaah Umrah Meninggal Dunia, 29 Terluka Dalam Kecelakaan Bus Saat Menuju Mekkah

Sedikitnya 20 Jamaah Umrah Meninggal Dunia, 29 Terluka Dalam Kecelakaan Bus Saat Menuju Mekkah

Selasa, 28 Mar 2023 17:38

Pemuda Eksis Non-Ekstremis

Pemuda Eksis Non-Ekstremis

Senin, 27 Mar 2023 23:02

“Food Estate” IKN, Proyek Demi Pencitraan?

“Food Estate” IKN, Proyek Demi Pencitraan?

Senin, 27 Mar 2023 22:54

Saat Ramadhan Dimulai, Muslim di Cina Hadapi Larangan Puasa, Pemantauan dan Penangkapan

Saat Ramadhan Dimulai, Muslim di Cina Hadapi Larangan Puasa, Pemantauan dan Penangkapan

Senin, 27 Mar 2023 17:00

Kerabat Benyamin Netanyahu Sebut Pemerintah Israel 'Promosikan Fasisme'

Kerabat Benyamin Netanyahu Sebut Pemerintah Israel 'Promosikan Fasisme'

Senin, 27 Mar 2023 16:00

Presiden UEA Ampuni Wanita Pengedar Narkoba Asal Israel

Presiden UEA Ampuni Wanita Pengedar Narkoba Asal Israel

Senin, 27 Mar 2023 15:00

Prancis Larang Penggunaan Medsos Di Telepon Staf Pemerintah Karena Masalah 'Keamanan Dunia Maya'

Prancis Larang Penggunaan Medsos Di Telepon Staf Pemerintah Karena Masalah 'Keamanan Dunia Maya'

Senin, 27 Mar 2023 14:00

Wanita Haid Baca Al-Qur’an dengan Pegang Mushaf, Bolehkah?

Wanita Haid Baca Al-Qur’an dengan Pegang Mushaf, Bolehkah?

Senin, 27 Mar 2023 13:46

Hoaks! Oralit Bantu Cegah Haus Saat Puasa

Hoaks! Oralit Bantu Cegah Haus Saat Puasa

Senin, 27 Mar 2023 12:30

Viral Video 'Jadilah Hamba yang Membunuh', Ini Fakta di Baliknya

Viral Video 'Jadilah Hamba yang Membunuh', Ini Fakta di Baliknya

Senin, 27 Mar 2023 11:26

Negara-negara Arab Peringatkan Meningkatnya Islamofobia Setelah Pembakaran Al-Qur'an Di Denmark

Negara-negara Arab Peringatkan Meningkatnya Islamofobia Setelah Pembakaran Al-Qur'an Di Denmark

Ahad, 26 Mar 2023 16:07

Taliban Bantah Klaim AS Bahwa Kehadiran Islamic State Meningkat Di Afghanistan

Taliban Bantah Klaim AS Bahwa Kehadiran Islamic State Meningkat Di Afghanistan

Ahad, 26 Mar 2023 15:00

Dari Buku Hitam ke Buku Putih

Dari Buku Hitam ke Buku Putih

Ahad, 26 Mar 2023 14:37

Penulis Naskah Hollywood Ikuti Lomba Tilawah Al-Qur’an Internasional

Penulis Naskah Hollywood Ikuti Lomba Tilawah Al-Qur’an Internasional

Ahad, 26 Mar 2023 14:05

Baguslah, Prabowo Siap Bertarung Lawan Anies

Baguslah, Prabowo Siap Bertarung Lawan Anies

Ahad, 26 Mar 2023 12:35

Lima Jalur Untuk Ungkap Kasus KM 50

Lima Jalur Untuk Ungkap Kasus KM 50

Ahad, 26 Mar 2023 10:33

Jangan Jadi Anak Durhaka!

Jangan Jadi Anak Durhaka!

Sabtu, 25 Mar 2023 22:04

Shalat Tarawih Live di Tiktok, Biar Apa?

Shalat Tarawih Live di Tiktok, Biar Apa?

Sabtu, 25 Mar 2023 21:50

Rezim Teroris Assad Bombardir Pasar Populer Di Atarib Suriah Di Hari Pertama Ramadhan

Rezim Teroris Assad Bombardir Pasar Populer Di Atarib Suriah Di Hari Pertama Ramadhan

Sabtu, 25 Mar 2023 19:12


MUI

Must Read!
X