Rabu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 19 Oktober 2016 07:36 wib
34.129 views
Kelompok Liberal Minta MUI Dibubarkan, Persis: Jika MUI Dibubarkan akan Timbul Bahaya Besar
JAKARTA (voa-islam.com)—Pasca Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap keagamaan terkait penghinaan al-Qur'an oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, segelintir pihak mempropagandakan pembubaran MUI.
Bahkan baru-baru ini di Jakarta digelar diskusi bertema “Kedudukan MUI dalam hukum Islam dan Hukum Indonesia” yang diselenggarakan kalangan liberal yang tujuannya mendelegitimasi MUI. Acara ini digelar oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil.
“Dalam kebencian mereka tidak dapat berfikir jernih, yang ada hasrat membubarkan MUI. Dengan cara itu umat Islam akan mudah untuk dicekoki doktrin-doktrin liberal tanpa ada yang membelanya,” ujar Ustadz Jeje seperti dikutip Persis.or.id.
Ustadz Jeje pun mengatakan mereka yang menginginkan MUI dibubarkan tidak memikirkan dampak lain yang justru bisa lebih besar bahayanya. Bukan hanya bagi umat Islam tetapi juga bagi keselamatan nyawa mereka, bahkan bagi keutuhan NKRI.
“Sebab jika tidak ada MUI, maka fatwa terhadap faham dan kaum liberal bisa dilakukan dengan cara tidak terkendali. Bisa saja ada lembaga ormas, lembaga gerakan dakwah, dan lain sebagainya, yang memfatwakan bahwa kaum liberal boleh diperangi dan dihukum mati tanpa proses peradilan,” tegas Ustadz Jeje
Ustadz Jeje menerangkan, salah satu ciri utama masyarakat Islam adalah adanya institusi fatwa yang diisi oleh para tokoh ulama panutan umat. Perbedaannya, di negara-negara yang sudah formal berhukum dengan hukum Islam, institusi fatwanya biasanya mendapat legitimasi yuridis langsung dari konstitusi negara. Sehingga fatwanya mempunyai kekuatan hukum mengikat dan daya paksa kepada semua warganegara muslim, dan negara berwenang memberi sanksi hukum pada pelanggarnya.
Adapun di negara negara muslim yang belum menjadikan syariat Islam sebagai hukum negara secara formal semisal Indonesia, atau masyarakat muslim di negara mayoritas non muslim, lembaga fatwa dibentuk dan mendapat legitimasi dari konsensus tokoh-tokoh umat Islam itu sendiri.
Kedudukan lembaga fatwa seperti MUI di Indonesia, sangatlah penting. Sebab, jelas Ustadz Jeje, ia adalah penjelmaan dari Ulil Amri Umat Islam Indonesia di dalam urusan Agama Islam.
Sebagai Ulil Amri di bidang hukum agama, MUI berkewajiban memimpin membentengi, dan melindungi umat Islam dari segala upaya yang akan mencelakakan umat. MUI juga berwenang memberi fatwa hukum untuk jadi pegangan dan pedoman keyakinan maupun pengamalan syariat Umat Islam Indonesia.
Dengan fungsi MUI itu, dan juga lembaga lembaga keulamaan yang lain yang ada pada ormas ormas Islam, maka umat Islam terjaga dan terpagari dari akidah, ideologi, maupun pemikiran keagamaan yang menyimpang dan sesat, sebut saja umpamanya dari ideologi sekuler dan liberal.
Dalam konteks inilah, mengapa kaum liberal, sekuler maupun sekte-sekte sesat sangat membenci dan memusuhi keberadaan MUI.
“MUI dipandang sebagai benteng penghalang yang mengangkangi hasrat nafsu mereka untuk meliberalkan pemikiran kaum muslimin,” tegas Ustadz Jeje. Menurutnya sejak gencar gerakan liberal, sekuler dan sekte-sekte penyimpang Islam, upaya dan makar untuk membubarkan MUI terus dilakukan. * [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!