Selasa, 17 Jumadil Akhir 1446 H / 10 Desember 2024 15:02 wib
5.488 views
Buang Air Kecil, Berwudhu’ dan Mandi Besar
Soal:
Asalamualaikum ustadz, bagaimana ketika seorang saat mau mandi wajib, dia buang air kecing dan langsung ambil wuhdu dan melanjutkan mandi wajib nya apakah sah ustadz?
0852-0859-****
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah. . . .
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Seseorang yang junub bersucinya dengan mandi janabat (mandi besar). Sebelumnya disunnahkan untuk berwudhu. Dia juga harus berniat bersuci dari hadats besarnya. Kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya dari ujung rambut sampai ujung kaki dan meratakannya.
Jika guyuran sudah merata maka mandi besar sudah selesai. Ia telah suci dari hadits besar. Termasuk suci juga dari hadats kecil.
[Baca: Tata Cara Mandi Janabat yang Sempurna]
Jika ia buang air seni setelah mandi maka harus wudhu' lagi –setelahnya- jika akan melaksanakan shalat atau ibadah bersyarat wudhu lainnya.
Apabila maksud pertanyaan, buang air kecilnya sebelum mandi maka ia berinstinja’ (cebok) membersihkan dirinya dari najis air seni. Kemudian berwudhu’ dan mandi besar. Maka ia telah suci. Mandi besarnya sah. Apabila ia hendak shalat maka tidak perlu berwudhu’ lagi; kecuali ia berhadats setelahnya. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!