Ahad, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Juli 2010 12:44 wib
50.532 views
Bolehkah Istinja' (Bercebok) dengan Tissue?
PERTANYAAN:
Assalamu'alaikum warohmatullahi waSaat barakatuh,
Saat ini, hampir di setiap mall, hotel, gedung-gedung pertemuan cenderung membuat toilet tanpa air pembasuh, hanya disiapkan tissue saja. Padahal air di negeri ini tergolong tidak sulit, air bersih melimpah ruah.
Mohon Ustadz menjelelaskan hukum thaharah (bersuci) dengan menggunakan tissue.
Terima kasih, wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Rusharyanto <rusharyanto.rkf@gmail.com>
JAWABAN:
Pada dasarnya, Islam mencakup seluruh urusan kehidupan manusia, sampai masalah yang dianggap kecil dan remeh, yaitu urusan kamar kecil. Diriwayatkan dari Salman al Farisi radliyallah 'anhu, pernah ada seseorang yang bertanya kepada beliau perihal ajaran yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
"(Benarkan) Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun perkara adab buang air?” Lalu Salman menjawab, "Benar (beliau mengajarkan kami adab buang hajat), beliau melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, bercebok dengan tangan kanan, dan beristinja' kurang dari tiga buah batu." (HR. Muslim)
Pengertian bercebok
Bercebok dalam bahasa Arab dikenal dengan istinja’, yaitu membersihkan kotoran yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan air, batu, daun atau yang sejenisnya. Di samping istinja’, bercebok disebut juga dengan istijmar, karena menggunakan jimar (batu kecil) untuk membersihkannya. Dinamakan juga istithabah, karena mengharumkan tubuhnya dengan menghilangkan kotoran darinya. (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah: 1/205)
Berintinja’ wajib dilakukan dari setiap sesuatu yang keluar dari dua jalan tersebut, seperi air seni, madzi, dan tinja. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,
“Jika salah seorang kamu mendatangi tempat buang hajat, maka hendaklah ia bercebok dengan tiga buah batu. Sesungguhnya itu sudah cukup baginya.” (HR. Abu Dawud, al-Nasai, dan Ahmad dari Aisyah radliyallahu 'anha . Dihassankan oleh Al-Albani dalam al-Irwa’ no. 44)
Dengan apa beristinja'?
Dalam pembahasan ulama fiqih, disebutkan bahwa beristinja’ bisa dengan dua macam:
1. Dengan batu atau sejenisnya dari semua benda padat yang bisa menghilangkan najis, bukan benda yang dimuliakan. Hal ini didasarkan pada hadits di atas dan hadits lainnya tentang istinja' dengan tiga buah batu dan tidak boleh kurang.
2. Dengan air. Diriwayatkan dari Anas radliyallaahu 'anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memasuki tempat buang air, lalu aku dan seorang anak seusiaku lainnya membawakan setimba air dan tongkat kecil, maka beliau beristinja' (bercebok) dengan air.” (HR. Muslim, al-Tirmidzi, dan Ahmad)
Antara air dan batu, mana lebih utama?
Beristinja’ dengan air lebih utama daripada dengan batu karena Allah Ta’ala telah memuji ahli Qubba’ karena beristinja’ dengan air.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu secara marfu’ bahwa ayat ini turun berkenaan dengan penduduk Quba’:
فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا
"Di dalamnya terdapat orang-orang yang ingin membersihkan diri." (QS. Al-Taubah: 108)
Ia berkata, “Mereka beristinja’ dengan air, lalu turunlah ayat ini berkenaan dengan mereka.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 45)
Al-Tirmidzi (I/31) berkata, “Hal inilah yang berlaku di kalangan ahli ilmu. Mereka memilih beristinja’ dengan air. Adapun beristinja’ dengan batu, menurut mereka, sudah mencukupi. Namun, mereka menyukai beristinja’ dengan air dan memandangnya lebih afdhal. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh al-Tsauri, Ibnul Mubarak, al-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. (Lihat: Shahih Fiqih Sunnah (edisi Indonesia, Pustaka al-Tazkia), I/116)
Menghilangkan najis apakah harus dengan air?
Persoalan bercebok adalah persoalan menghilangkan najis dari badan guna sahnya ibadah seorang muslim. Dan air kecil dan besar tergolong bagian dari najis secara dzatnya (materinya). Sedangkan uraian di atas telah dijelaskan bahwa bercebok tidak harus dengan air, walau dengan air jauh lebih utama.
Bagaimana kalau didapatkan toilet yang hanya disediakan tissue saja, tanpa air? Apakah bercebok untuk menghilangkan najis dari badan hanya dengan tissue sudah mencukupi?
Dalam pembahasan menghilangkan najis ini, para ulama berbeda pandapat. Paling tidak ada dua pendapat yang masyhur:
Pertama, disyaratkan air untuk menghilangkan najis. Tidak sah menghilangkannya dengan selainnya, kecuali berdasarkan dalil. Hal didasarkan pada sifat air yang telah Allah tetapkan sebagai benda suci lagi menyucikan.
1. Allah Ta'ala berfirman:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu." (QS. Al-Anfal: 11) dan ayat-ayat lainnya yang menunjukkan kesucian air.
2. Perintah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam untuk menyiramkan air pada air seni orang Arab Badui. Menurut mereka perintah ini menunjukkan kewajiban, maka tidak sah menghilangkan najis dengan selain air. (Muttafaq 'alaih)
3. Perintah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Tsa’labah, untuk mencuci bejana-bejana ahli kitab dengan air. (Muttaq ‘alaih)
4. Al-Syaukani berkata, “Air adalah asal untuk menyucikan najis. Karena syaari’ menyifatinya sebagai benda yang suci. Tidak dapat dipindahkan kepada selainya, kecuali ada ketetapan yang sah darinya. Jika tidak ada, maka tidak boleh menggantinya. Karena hal itu termasuk berpaling dari sesuatu yang sudah dimaklumi kesuciannya kepada sesuatu yang belum dimaklumi kesuciannya. Hal itu berarti keluar dari jalur syariat.
Pendapat ini adalah yang masyhur dikalangan madzhab Malik, Ahmad, dan al-syafi’i dalam qaul jadidnya. Pendapat ini juga didukung oleh imam Al-Syaukani dan orang-orang yang mengikutinya.
Kedua, sah menyucikan dengan segala benda yang dapat menghilangkan najis dan tidak disyaratkan air. Ini adalah madzhab Abu Hanifah, satu riwayat dari Imam Malik dan Imam Ahmad serta Imam Al-Syafi’i dalam qaul qadimnya. Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, dan Syaikhul Utsaimin berpendapat dengannya. Dan oleh Syaikh Abu Malik Kamal bin al-Sayyid Salim dalam Shahih Fiqih Sunnah merajihkan pendapat ini dengan alasan sebagai berikut:
1. Keberadaan air sebagai benda yang menyucikan tidak menafikan benda lain yang bisa menyucikan seperti air.
2. Syariat hanya mmerintahkan untuk membersihkan najis dengan air pada kasus tertentu saja, dan tidaklah memerintah secara umum untuk menghilangkan semua najis dengan air.
3. Syariat telah mengizinkan untuk membersihkan sebagian najis dengan sebagian air seperti: beristinja’ dengan batu, mengosok sandal dengan tanah, membersihkan ujung pakaian dengan tanah, dan lainnya.
4. Menghilangkan najis bukan termasuk bab ma’mur (sesuatu yang diperintahkan) tetapi bab ijtinab al-mahdzur (menjauhi sesuatu yang dilarang). Pada saat seseorang terkena najis dengan sebab apapun, ketika itu berlakulah hukumnya. Karenanya, untuk menghilangkan najis tidak disyaratkan niat. Akan tetapi, jika najis tersebut hilang dengan perbuatan seseorang disertai dengan niat, maka ia mendapatkan pahala. Jika najis hilang dengan sendirinya, tanpa sengaja menghilangkannya, maka hilanglah mafsadah itu. Tapi dalam hal ini ia tidak mendapatkan pahala dan tidak pula mendapat dosa. Kemudian Syaikh Kamal Sayyid salim menambahkan, “Jika najis hilang dengan sesuatu, maka hukumnya juga hilang dan benda kembali suci.” (Shahih Fiqih Sunnah: I/112-113)
Kesimpulan
Bahwa membersihkan najis yang keluar dari dua jalan dengan cara cebok boleh menggunakan benda selain air, dengan syarat benda itu suci, dan tissue masuk di dalamnya. Hal itu lebih diperjelas lagi oleh hadits Ibnu Mas'ud radliyallaahu 'anhu yang diminta oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam agar mengambilkan tiga buah batu. Ibnu Masud hanya menemukan dua buah dan tidak menemukan ketiganya. Lalu beliau mengambil kotoran hewan (keledai) yang sudah kering dan membawanya kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau mengambil dua buah batu dan membuang kotorna hewan tadi, seraya berkata, "ini adalah najis." (HR. Bukhari dan selainnya)
Walau boleh dengan tissue, namun dengan air jauh lebih utama dan lebih meyakinkan. Karenanya, tidaklah pas bagi di Indonesia yang airnya melimpah beralih menggunakan selain air sebagai alat untuk bercebok. Allahu a'lam. [Badrul Tamam/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!