Jum'at, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 3 September 2010 16:30 wib
2.881 views
Malaysia BebaskanTahanan ISA Setelah Penjarakan Selama 8 Tahun
Kuala Lumpur (Voa-Islam.com) - Setelah menjalani penahanan panjang tanpa menjalani proses peradilan sekalipun, Syamsuddin Sulaiman, 40. seorang yang di tuduh sebagai anggota dari kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI) akhirnya dibebaskan setelah di penjara selama hampir delapan tahun.
Syamsuddin yang ditahan pada 2002 selama puncak dari tindakan keras polisi Malaysia terhadap para tersangka teroris, dituduh merupakan anggota inti Jemaah Islamiyah. Dia telah ditahan selama bertahun-tahun karena ideologi JI dan hanya baru-baru ini telah menunjukkan tanda-tanda pertobatan, kata polisi Malaysia hari Kamis (02/09).
Direktur Polisi unit khusus anti terorisme Mohamad Fuzi Harun mengatakan Menteri Dalam Negeri Hishammuddin Hussein memerintahkan penangguhan perintah penahanan dari Syamsuddin Sulaiman, namun pihak kepolisian masih akan tetap mengawasinya.
..Kami mengutuk pemerintah karena selektif dalam pelepasan tahanan..
Dia tidak diizinkan untuk meninggalkan distrik Kota Tinggi tanpa izin. Syamsuddin, 40, mantan Akuntan di Departemen Kesehatan ditahan pada bulan April 2002 di bawah Internal Security Act (ISA), yang mengizinkan penahanan tak terbatas tanpa pengadilan. Seperti tahanan lain sebelumnya, ia dilepaskan selama bulan suci Ramadan.
E. Nalini, juru bicara Gerakan menghapuskan ISA, menyambut pelepasan dari Syamsuddin, tapi menuntut agar semua tahanan ISA dibebaskan.
"Kami mengutuk pemerintah karena selektif dalam pelepasan tahanan. Ada 14 orang yang ditahan di bawah ISA dan empat orang di tahanan polisi karena dituduh terlibat dengan teror, pemalsuan dokumen dan kegiatan perdagangan manusia," katanya.
Malaysia telah menggunakan undang-undang kontroversial ISA-yang diciptakan pada era kolonial Inggris untuk melawan pemberontak komunis-untuk menahan para terduga teroris serta sebagai alat pembungkam bagi lawan-lawan pemerintah. (ts,ao)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!