Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 4 Mei 2015 15:54 wib
16.266 views
Ahok Dibalik Megaproyek Reklamasi Agung Podomoro?
JAKARTA (voa-islam.com) - Reklamasi Pulau G Pluit City merupakan megaproyek milik pengembang properti terbesar, Agung Podomoro Land. Proyek tsb merupakan bagian dari proyek reklamasi laut utara Jakarta. Pluit City akan dibangun disalah satu pulau reklamasi laut utara.
Pulau G dgn luas mencapai 160 ha. Proyek ini menjadi lahan seksi bagi Ahok untuk meraup keuntungan besar. Hingga berbagai cara dilakukan.Kisruh Ahok dgn DPRD DKI adalah bagian dari skenario pengalihan isue megaproyek ini. Tujuannya untuk memecahbelah fokus media dlm berita.
Saat media fokus memberitakan kisruh Ahok dan DPRD DKI, diam-diam Ahok mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 2238 yang memberi ijin proyek tersebut. Ijin tersebut ditujukan pada PT. Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land untuk menggarap proyek Pulau G Pluit City. Ahok diduga sudah menerima fee dari Agung Podomoro sebesar Rp. 250 miliar. Tetapi proyek tersebut terancam dihentikan. Ahok pusing.
Sebab terjadi kisruh antara Menteri @susipudjiastuti dan @basuki_btp soal perizinan yg dikeluarkan Ahok. pic.twitter.com/zYCtvW8DMZ .
Izin tersebut dianggap ilegal karena bbukan wewenang Pemprov DKI atau Ahok melainkan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebab wilayah laut yang digunakan untuk Pluit City merupakan wilayah laut strategis, hingga izinnya merupakan wewenang KKP.
Rencanannya, Pluit City akan dibangun jalan tol yang menghubungkan langsung Pluit City dengan bandara Soekarno Hatta, dan mirip Opera House di Sydney serta bangunan simbolis mirip Monas.
Ijin pun sudah berada ditangan Agung Podomoro Land (APL), yang siap menggarap 17 pulau dipantai utara Jakarta itu. Namun ijin reklamasi yang dikeluarkan Ahok pada megaproyek reklamasi APL bersifat ilegal dan melanggar peraturan.
Ahok berdalih bahwa dirinya sudah pernah berkoordinasi dengan KKP terkait ijin reklamasi pantai utara DKI Jakarta. Dirjen KKP Sudirman Saad mengaku adanya pembicaraan dengan Ahok mengenai ijin reklamasi memang pernah melakukan zonasi laut, bukan secara sepihak langsung memberikan ijin reklamasi. Dalam hal ini Ahok berbohong.
Dalam kondisi terdesak, Ahok bingung, duit fee proyek sudah dia dapat, tapi malah jadi masalah diperijinan. Proyek terancam gagal. Untuk menyelamatkan diri, Ahok berbohong lagi, dia mengaku tidak mengeluarkan izin, padahal APL jelas ada ijin Ahok rmol.co/read/2015/04/2…
Susi tegas menyatakan tidak ada kompromi dengan para pengembang. Susi perintahkan pihak APL sediakan dulu lahan resapan dengan luas yang sama. Tentu saja sikap @susipudjiastuti membuat pihak APL dan Ahok bingung.
Proyek yang digadang-gadang akan beres, dan sudah mendapat ijin dari Ahok membuat saham APL langsung melesat naik. Sayangnya, kenaikan saham APL itu langsung terhenti. Bahkan berbalik merosot tajam ketika 10 Februari 2015, KKP menyatakan ijin reklamasi yg dikantongi APL adalah illegal.
(TPK@TPK_RI/rahmatramdan/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!