IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
|
Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |
YOGYAKARTA (voa-islam.com) - Setelah pada beberapa saat yang lalu mengeluarkan Sabda Tama, kali ini Raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Sabda Raja, di Siti Hinggil Kraton Yogyakarta, Kamis (30/4).
Sabda Raja dalam paugeran (tatanan) Keraton Yogyakarta dianggap lebih tinggi tingkatannya daripada Sabda Tama. Sehingga hal ini mengakibatkan kehebohan bagi masyarakat ‘Provinsi Kerajaan’ tersebut.
“Sabda Raja kedudukannya lebih tinggi dari Sabda Tama dan hanya untuk internal kraton,” kata Penghageng Parentah Hageng Keraton Yogyakarta, KRT Yudhahadiningrat, Kamis (30/4).
Selama didaulat sebagai Raja Kasultanan Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X sudah tiga kali mengeluarkan Sabda Tama, yang biasanya akan dikeluarkan disaat genting. Dan baru sekali ini Sultan mengeluarkan Sabda Raja.
5 Poin dari Sabda Raja Sultan Hamengku Buwono X
Isi dari Sabda Raja ada lima poin, yang intinya; Pertama, penyebutan Buwono diganti menjadi Bawono.
Kedua, gelar Khalifatullah dihilangkan, lengkapnya; Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sedasa Ing Ngayogyakarta Hadiningrat.
Ketiga, penyebutan “Kaping Sedasa” diganti dengan “Kaping Sepuluh”.
Keempat, mengubah perjanjian pendiri Mataram yakni Ki Ageng Giring dengan Ki Ageng Pemanahan.
Kelima, menyempurnakan keris Kanjeng Kyai Ageng Kopek dengan Kanjeng Kyai Ageng Joko Piturun.
Menurut GBPH Yudhaningrat –salah seorang adik Sultan- isi Sabda Raja yang dikeluarkan Sultan tersebut penuh resiko, karena sudah menabrak tatanan adat Keraton. “Yang ditabrak adat pokok,” jelas pria yang akrab disapa Gusti Yudha tersebut.
Bahkan lebih jauh ia menyatakan, bahwa perubahan gelar Sultan -sebagaimana salah satu poin dalam Sabda Raja- bisa merubah perjanjian antara Keraton dengan NKRI.
Perubahan perjanjian antara pendiri Mataram Ki Ageng Pemanahan dan Ki Ageng Giring juga dianggap sebagai simbol dari berubahnya kerajaan Islam ke kerajaan jenis baru. “(Kalau berubah) berarti ada Kraton baru yang dipimpin raja baru,” terang Gusti Yudha.
Dalam penyampaian Sabda Raja tersebut, GBPH Prabukusumo yang diisukan akan menjadi penerus Tahta Kasultanan Yogyakarta tidak hadir, dengan alasan acaranya tidak jelas.
Penyampaian Sabda Raja dihadiri oleh Istri Sultan, GKR Hemas dan putri-putri Sultan, mayoritas kerabat Kraton Yogyakarta, dan para abdi dalem. Berkait dengah ini, beredar isu di masyarakat bahwa keluarnya Sabda Raja berkenaan dengan suksesi Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Dimana Sultan Hamengku Buwono X ingin menurunkan tahta kepada anak perempuannya, yaitu GKR Pembayun. Sedangkan sebagian punggawa Keraton lebih setuju apabila tahta diturunkan kepada adik laki-lakinya, yaitu GBPH Prabukusumo. (ABP/ARB/Aryo)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
|
Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |