Sabtu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Desember 2021 22:41 wib
9.354 views
AUIK Minta Polres Karangayar Kenakan Pasal Penodaan Agama Bagi Penarik Jilbah Muslimah
KARANGANYAR (voa-islam.com) – Aliansi Umat Islam Karanganyar (AUIK) meminta Polres Karanganyar terapkan pasal penodaan agama bagi penarik jilbab muslimah.
Menurutnya memakai jilbab adalah salah satu bagian dari perintah Allah subhanahu wa ta’ala atas muslimah agar tertutup auratnya memakai jilbab juga bagian dari proteksi atau perlindungan diri bagi seorang wanita dari perilaku yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Setiawan Nugroho ST, selaku Sekjen Aliansi Umat Islam Karanganyar saat demo di Taman Pancasila Karanganyar, Jum’at (24/12).
Menurutnya hal itu dikuatkan dengan nash Al Qur’an berdasarkan surat al-Ahzab ayat 59 dan Surat Al A’raf ayat 26.
“Penarikan paksa jilbab kepada muslimah di Karanganyar sebagaimana viral di media sosial hingga nampak aurat kepalanya dan rambutnya tidak sekedar perkara pidana antara korban dan pelaku tetapi merupakan penodaan syariat agama Islam,” tulisnya.
Fungsi jilbab untuk menutup aurat di bagian kepala atau rambut dinilai nyata-nyata telah diganggu, dirusak, diludahi sehingga korban merasa tidak nyaman atas perbuatan pelaku.
“Penarikan paksa jilbab muslimah adalah perkara serius bagi umat Islam karena menyangkut pengingkaran syariat Islam, mengganggu akidah atau merendahkan harkat dan martabat muslimah pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM,” katanya.
Berikut isi kesimpulan AUIK menyikapi peristiwa penarikan paksa jilbab pegawai Alfa Dinar, Karanganyar :
1. Aliansi umat Islam Karanganyar apresiasi kepada kepolisian yang tepat menangani perkara ini dengan menahan pelaku secara cepat.
2. Meminta pihak kepolisian khususnya Polres Karanganyar melanjutkan proses hukum kepada pelaku sampai di persidangan.
3. Bila terjadi perdamaian antara pelaku dengan korban, tidak menghalangi proses hukum pelaku dalam perkara ini.
4. Meminta pihak kepolisian khususnya Polres Karanganyar untuk profesional dan transparan dalam penegakan hukum kasus ini.
sumber: www.panjimas.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!