Sabtu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Desember 2021 20:40 wib
9.482 views
Akademisi: Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru serta Merayakannya termasuk Perbuatan Bid'ah
ACEH (voa-islam.com) - Menurut Dosen Fiqh dan Ushul Fiqh Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru dan merayakannya adalah perbuatan bid'ah.
Menurut alumnus Doktor Fiqh dan Ushul Fiqh International Islanic University Malaysia (IIUM) tersebut tidak ada dalil dari Alquran dan As-Sunnah yang membolehkan mengucapkan selamat hari raya agama lain dan merayakannya. Begitu pula tidak dilakukan oleh Nabi saw dan para sahabatnya.
"Nabi saw. dan para sahabat serta tabi'in dan tabiut tabi'in tidak pernah mengucapkan selamat agama lain dan merayakannya. Padahal mereka hidup bersama mereka dengan kaum musyrikin, Nasrani dan Yahudi," katanya kepada voa-islam.com, Jumat (24/12).
"Mengucapkan selamat Natal dan merayakannya bukan toleransi beragama, tapi kesesatan dan penyesatan umat atas nama toleransi. Ini toleransi yang salah kaprah, ekstrim, dan keblalasan. Toleransi seperti justru merusak istilah toleransi itu sendiri dan merusak semua agama, khususnya agama Islam," lanjutnya.
Islam, lanjut Yusran,yang juga Anggota Ikatan Ulama dan Da'i Asia Tenggara, sudah mengajarkan toleransi sejak 1443 tahun yang lalu. Menurutnya banyak ayat Alquran yang mengajarkan toleransi, di antaranya surat Al-Ikhlas ayat 1-4, Al-Kafirun ayat 1-6, Al-Baqarah ayat 256, Al-Qashash ayat 55, Mumtahanah ayat 8, dan lainnya, begitu pula banyak hadits-hadits Nabi saw yang mengajarkan toleransi.
"Jadi, orang-orang kafir dan pengikut mereka dari kalangan liberalis dan pluralis tidak perlu mengajarkan toleransi kepada umat Islam. Umat Islam lebih paham dan lebih awal paham mengenai konsep toleransi," jelasnya.
"Toleransi yang diajarkan dan diakui oleh Islam hanya terbatas dalam persoalan muamalah (sosial). Adapun toleransi dalam persoalan aqidah dan ibadah dilarang keras dalam Islam," tambahnya.
Pengurus Persatuan Muslimin Indonesia (PARMUS) Provinsi Aceh itu juga mengatakan bahwa Toleransi beragama yang membolehkan mengikuti aqidah dan ibadah agama lain adalah toleransi salah dan
keblablasan, karena bertentangan dengan semua agama khususnya syariat Islam. Toleransi seperti ini, lanjutnya, merusak aqidah Islam, bahkan
bisa membatalkan keimanan dan keislaman seorang muslim.
"Meminta kepada semua pihak, khususnya non muslim, untuk tidak menghimbau dan mengajak, apalagi memaksa umat Islam untuk mengucapkan selamat Natal dan Tahun baru dan merayakannya, baik dengan dengan memakai atribut maupun dengan cara lainnya. Karena, himbauan dan mengajak serta memaksa tersebut bertentangan dengan toleransi itu sendiri dan bertentangan dengan hukum agama, HAM dan hukum di Indonesia yaitu UUD 1945 dan pancasila," pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!