Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Desember 2021 23:05 wib
9.656 views
Ketua MIUMI Aceh: Tidak Pantas Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru
ACEH (voa-islam.com) - Dosen Fiqh dan Ushul Fiqh Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA., sangat menyayangkan pendapat orang yang membolehkan mengucapkan selamat Natal dan tahun baru Masehi dan perilaku muslim yang mengucapkan selamat Natal dan tahun baru Masehi dan ikut latah merayakannya dengan meniup terompet, membakar lilin, membakar mercon/kembang api, memakai atibut natal dan tahun baru, dan lainnya.
"Tidak pantas bagi seorang muslim mengucapkan selamat Natal dan tahun baru Masehi, apalagi merayakannya, karena ini bukan ajaran Islam. Perayaan Natal merupakan ajaran agama Nasrani (kristen). Adapun perayaan tahun baru Masehi ajaran agama Yunani kuno penyembah dewa (paganisme). Ajaran ini bertentangan dengan Islam," katanya dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke redaksi voa-islam.com, Jumat (24/12).
"Dalam Islam, hukum mengucapkan selamat hari raya agama lain dan merayakannya adalah haram, berdasarkan Alquran, As-Sunnah, dan ijma' ulama," lanjutnya.
Menurut Yusran yang juga Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh, Islam mengharamkan mencampur adukkan antara kebenaran (ajaran Islam) dengan kebatilan (ajaran agama lain) berdasarkan firman Allah Swt, "Dan janganlah kamu mencampur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu menyembunyikan kebenaran sedangkan kamu mengetahuinya" (Al-Baqarah: 42).
"Islam mengharamkan syirik baik dalam bentuk keyakinan, ucapan maupun perbuatan (lihat Al-Maidah ayat 72, 73, dan 86, Yunus ayat 106, An-Nisa' ayat 116, Al-Baqarah ayat 165, Az-Zumar ayat 65, Luqman ayat 13، Al-Kahfi ayat 110, dan lainnya)," ujarnya.
"Mengucapkan selamat Natal dan tahun baru Masehi berarti mengakui hari kelahiran Yesus sebagai anak tuhan. Karena, Natal diyakini oleh kaum Nasrani (kristen) sebagai hari lahir anak tuhan. Begitiu pula mengucapkan selamat tahun baru dan merayakannya berarti mengakui dewa agama Yunani kuno, karena diyakini perayaan tahun baru itu ritual untuk dewa mereka dan menjadi aqidah mereka. Maka semua ini adalah perbuatan syirik yang bisa mengeluarkan seorang muslim dari Islam (murtad)," tambahnya.
Islam, lanjut Yusron, mengharamkan menyerupai dan mengikuti ibadah dan aqidah agama lain (lihat Al-An'am ayat 158, Al-Baqarah ayat 120 dan lainnya). Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia menjadi bagian dari kaum tersebut." (HR. Ahmad dan Abu Daud).
"Ucapan Natal dan Tahun baru Masehi dan mengikuti perayaannya itu termasuk persoalan aqidah. Maka konsekuensinya berat dan serius. Perbuatan ini berdosa besar dan membatalkan keimanan dan keislaman seorang muslim (murtad) (lihat Al-Maidah 72 dan 73, An-Nisa' 116 dan lainnya)," papar Anggota Ikatan Ulama dan Da'i Asia Tenggara, dan Pengurus Persatuan Muslimin Indonesia (PARMUS) Provinsi Aceh itu.
"Para ulama salaf dan khalaf termasuk para ulama mazhab empat telah berijma' (sepakat) atas keharaman mengucapkan selamat hari raya agama lain dan merayakannya. Imam Ibnul Qayyim dan ulama lainnya telah menukilkan ijma' mengenai hal tersebut," jelas. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!