Kamis, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 14 Januari 2021 06:14 wib
3.373 views
Setelah Mendapatkan Fatwa MUI, BPJPH Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac
Kehadiran vaksin ini, kata Wamenag, merupakan babak baru perjuangan bangsa Indonesia melawan Covid-19, sekaligus sebagai bentuk ikhtiar dan wujud kecintaan pemerintah kepada bangsa dan rakyat Indonesia.
JAKARTA (voa-islam.com)--Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac untuk Covid-19 menyusul penerbitan fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2021 pada 11 Januari 2021 kemarin.
Sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH pada 12 Januari 2021 itu diserahkan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi kepada Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir.
Menurut Wamenag, proses sertifikasi halal vaksin Sinovac telah dilakukan sesuai regulasi yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerbitkan Surat Ketetapan Halal vaksin Sinovac. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah merilis Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat atas vaksin tersebut.
“Karena telah melalui tahapan sertifikasi halal dan didukung proses uji klinis yang dilakukan BPOM, kita tidak perlu ragu bahwa vaksin Sinovac ini halal, suci, sekaligus thayyib atau aman digunakan,” jelas Wamenag di Jakarta, Rabu (13/01).
“Saya mengajak segenap rakyat Indonesia, seluruh umat beragama, untuk dengan penuh kesadaran dan tanpa keraguan mengikuti vaksinasi yang akan segera dilaksanakan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk saling melindungi satu sama lain, karena semua agama mengajarkan hal itu. Saya siap divaksin, ayo ikut vaksinasi,” tegasnya lagi.
Kehadiran vaksin ini, kata Wamenag, merupakan babak baru perjuangan bangsa Indonesia melawan Covid-19, sekaligus sebagai bentuk ikhtiar dan wujud kecintaan pemerintah kepada bangsa dan rakyat Indonesia. Wamenag menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada MUI yang sebelumnya melalui sidang fatwanya telah menetapkan kehalalan produk atas Vaksin Sinovac. Apresiasi dan terima kasih juga disampaikan Wamenag kepada BPOM yang telah melakukan uji klinis tahap 3 dan menerbitkan EUA vaksin Sinovac.
“Mari kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, hanya dengan pertolongan-Nya, upaya pemerintah dan semua pihak untuk menghadirkan vaksin yang halal dan thayyib guna mengatasi pandemi Covid-19 ini dapat terwujud dan siap untuk dipergunakan bagi masyarakat,” tandasnya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menambahkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac untuk Covid-19 dikeluarkan 12 Januari 2020 dengan nomor ID00410000019421020. Sertifikat halal itu mencakup tiga nama produk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT. Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Cov2Bio.
Menurutnya, penerbitan sertifikat halal vaksin Sinovac tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan sertifikasi halal sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Terbitnya sertifikat halal bagi vaksin Sinovac ini sekaligus merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Proses sertifikasi, lanjut Sukoso, diawali dengan pengajuan permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh PT Bio Farma (Persero) dan diterima oleh BPJPH pada 14 Oktober 2020. Bulan Oktober 2020 hingga Januari 2021, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, yang bertindak selaku Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian produk vaksin Sinovac. Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk. Senin, 11 Januari 2021, MUI kemudian menerbitkan fatwa ketetapan kehalalan vaksin Sinovac tersebut dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
“Ketentuan hukum fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Vaksin tersebut boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” jelas Sukoso.
“Berdasarkan fatwa penetapan kehalalan itulah, BPJPH sehari kemudian menerbitkan sertifikat halal vaksin sinovac untuk covid-19 tersebut,” tandasnya.* [Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!