Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.260 views

Din Syamsuddin Setuju Perppu Covid-19 Digugat ke MK

JAKARTA (voa-islam.com)--Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengaku setuju dengan sejumlah pihak yang melakukan judicial review atau uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu itu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

"Maka saya termasuk yang bersetuju pada prakarsa sebagian kawan, ada Pak Ahmad Yani, Pak Syaiful, dan lain-lain yang mungkin ada di ruangan ini juga untuk melakukan judicial review dan saya ikut didalamnya," ujar Din dalam diskusi virtual yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama), Sabtu (11/4).

Dalam diskusi tersebut hadir beberapa tokoh akademik dari berbagai universitas dan pakar, diantarannya Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri dan anggota DPR 2009-2014 sekaligus advokat, Ahmad Yani.

Menurut Din, lahirnya Perppu tersebut di tengah pandemi virus corona tidak punya cantolan konstitusional yang jelas. Tidak juga dikaitkan dengan undang-undang tentang kedaruratan kesehatan, justru pemerintah hampir menerapkan darurat sipil.

Ia mengatakan, substansi Perppu Nomor 1/2020 itu justru berbicaran tentang hal-hal yang tidak relevan. Sehingga sangat berbahaya dalam kehidupan bernegara karena mengesampingkan konstruksi tata negara.

"Saya kira problematika konstitusional sekaligus ketatanegaraan kita apalagi ketika substansi Perppu itu sendiri tidak berhubungan langsung, malahan berbicara tentang hal-hal yang tidak relevan," kata Din.

Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri menjadi Ketua Tim Hukum Judicial review Perppu 1/2020. Ia mengatakan, syarat kegentingan yang memaksa penerbitan Perppu tersebut tidak terpenuhi dalam penerbitan Perppu 1/2020.

Syaiful menjelaskan, keadaan kegentingan yang memaksa menurut Pasal 22 UUD 1945 dan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2019 hanya terpenuhi dalam hal penanganan Covid-19. Sedangkan, dalam ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, tidak ada keadaan kegentingan yang memaksa.

Menurut dia, Perppu itu menjadikan eksekutif dalam arti sempit tanpa kontrol atau melampaui kewenangan. Perppu 1/2020 memangkas tiga lembaga sekaligus. Ia memaparkan, Pasal 2 Perppu itu memangkas fungsi pengawasan dan budgeting atau anggaran DPR.

Kemudian, Pasal 27 memangkas fungsi pengawasan teknik keuangan anggaran negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan kekuasaan judicial. Serta Pasal 27 juga memangkas kewenangan judicial peradilan karena tidak bisa menjangkau segala penyalahgunaan keuangan yang dikeluarkan dalam rangka penanganan Covid-19.

"Perppu yang bertentangan dengan berbagai undang-undang, atau istilah lainnya disharmonisasi sesama undang-undang," kata Syaiful.

Ia merinci, undang-undang (UU) yang bertentangan dengan Perppu 1/2020 itu adalah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara karena terjadi perbedaan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara. Perbedaan ini terlihat dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara dan Pasal 27 Perppu 1/2020.

Kemudian, Perppu itu juga bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomro 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sebab, menurut Syaiful, terjadi perbedaan ruang lingkup kewenagan BPK dengan Perppu yang membuat laporan keuangan menjadi lunak.

Ia melanjutkan, Pasal 28 Perppu 1/2020 juga disharmoni dengan seluruh UU yang diatur di dalamnya. Antara lain, UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU Bank Indonesia; UU Perbendaharaan Negara; UU Lembaga Penjamin Simpanan; UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat; UU Kesehatan; UU Desa; UU Pemerintahan Daerah; UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD; serta UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan.*
 
 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:29

Pemuda, Palestina, dan Perubahan