Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Februari 2020 06:42 wib
4.801 views
Kongres Umat Islam Indonesia ke-VII Rekomendasikan BPIP Dibubarkan
PANGKAL PINANG (voa-islam.com)--Gelaran Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII selama tiga hari di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, menghimbau kepada Presiden Jokowi untuk segera membubarkan lembaga Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) yang dibentuknya.
Rekomendasi yang bersifat himbauan ini, merupakan satu kesatuan utuh dari butir-butir naskah “Deklarasi Bangka Belitung” yang didiskusikan oleh para peserta kongres. Peserta KUII VII yang mencapai sekitar 1.000 umat Islam itu, terdiri dari kalangan ulama, cendikiawan, akademisi, ormas Islam, dan organisasi pemuda Islam.
Dalam rekomendasi yang dibacakan Ketua MUI Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar sebelum pentutupan kongres oleh Menteri Agama Fachrul Razi itu, menjelaskan hal yang berkaitan dengan tafsir dan pengimplementasian dari idiologi Pancasila, idealnya dikembalikan kepada lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Tentang sifat dari rekomendasi dalam deklarasi ini yang hanya merupakan “himbauan”, Wakil Ketua MUI Pusat KH. Muhidin Junaedi sambil mengutip sebuah ayat Al Qur’an, menegaskan “idealnya kepada pihak yang dituju dari himbauan ini, selayaknya tidak seperti orang yang buta. Agar ia tiodak berdosa”.
Sementara dalam butir pertama “Deklarasi Bangka Belitung”, umat Islam menyerukan agar segenap warga bangsa, khususnya para pemimpin negara, untuk tidak mempertentangkan pola pikir kebangsaan dengan pola pikir keagamaan.
“Hal itu merupakan bentuk pengingkaran atas kesepakatan nasional (al-mitsaq al-wathani) yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusi negara,” tutur Prof. KH. Abdurrahman Dahlan, yang membacakan deklarasi.
Dijelaskan bahwa umat Islam Indonesia meyakini, dasar negara tersebut sudah sesuai dan sejalan dengan ajaran agama Islam. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai agama yang ada di Indonesia.
Karena itu dalam konteks berbangsa dan bernegara, lanjut Wakil Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat ini, “ajaran agama harus diposisikan sebagai sumber hukum, sumber inspirasi, landasan berfikir, dan kaedah penuntun dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta kebijakan negara dan pemerintahan.”
Sementara itu, dalam sambutannya penutupan KUII VII, Menag Fachrul Razi meminta kepada MUI untuk segera menyelenggarakan even internasional untuk melawan isu Islamophobia di dunia global. “Yakni dengan mengundang sejumlah perwakilan negara-negara barat yang masih takut terhadap umat Islam, untuk bisa melihat contoh Islam yang baik di Indonesia.
Menanggapi usulan even tersebut, Wakil Ketua MUI Pusat, sangat menyambut baik. “Dan Gubernur Provinsi Bangka Belitung juga sudah siap bekerjasama kembali dengan MUI untuk menjadi tuan rumah kegiatan internasional tersebut,” uangkap KH. Muhyiddin Junaedi. *[Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!