Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.785 views

Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Ini Fatwa Lengkapnya

Jumat, 24 Januari 2020 bertempat di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jl. Cik Di Tiro Yogyakarta, Muhamadiyah Tobacco Control Center (MTCC)  Univeristas Muhammadiyah Magelang dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyelenggarakan kosolidasi internal Muhammadiyah dalam bentuk silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Se Jawa Tengah dan DIY dalam rangka mendukung program Regulasi Kawasan Tanpa  Rokok .

Dalam Kegiatan ini juga Muhammadiyah lewat Majelis Tarjih kembali meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok dimana seiring perkembangan kemudian muncul istilah baru rokok elektronik atau sering disebut vape. Tren penggunaan vape yang begitu mengkawatirkan dimana anak anak dan remaja mulai menjadi perokok vape yang demikian mengkawatirkan ini kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan Fatwa terkait larangan Rokok elektonik atau sering disebut vape. Larangan ini di keluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah pada tanggal  14 Januari 2020 di Yogyakarta. Adapun  fatwa dari Majelis tarjih tersebut adalah :

FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 01/PER/I.1/E/2020  TENTANG HUKUM MEROKOK E-CIGARETTE

  1. Mempertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok;
  2. Wajib hukumnya berdasarkan tujuan syariah (maqāid asy-syarī‘ah)
  3. mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
  4. melindungi dan memelihara generasi muda;
  5. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang;
  6. Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena:Mereka yang belum atau tidak merokok e-cigarette wajib menghindarkan dirii dan keluarganya dari percobaan merokok e-cigarette, sesuai dengan isyaratS. at-Tahrim (66: 6)
    1. merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabā’i (merusak/membahayakan)
    2. perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29)
    3. perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi
    4. e-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang
    5. berdasarkan logika qiyās aulāwi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini karena: (1) penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya (Lampiran B. Poin 3,4, dan 5); (2) merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh (Lampiran B. Poin 6 dan 9); (3) ditemukan zat karsinogen dalam ­e-cigarette (4) e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba
    6. pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabżīr (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalamS. al-Isra (17: 26-27).
    7. merokok ecigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāid asy-syarī‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (if ad-dīn), (2) perlindungan jiwa/raga (if an-nafs), (3) perlindungan akal (if al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (if an-nasl), dan (5) perlindungan harta (if al-māl).
    8. merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan,
  7.  
  8. Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok e-cigarette wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan meresapi makna Q. al-Ankabut (29: 69) dan jaminan Allah dalam Q.S. at-Talaq (65:2)
  9. Pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok baik konvensional maupun e-cigarette.

Adapun tausiah dan rekomendasi dari fatwa haram e -cigarette tersebut adalah :

  1. Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasii aktif dalam pencegahan merokok baik e-cigarette maupun konvensional sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal dalam kerangka amar makruf nahi munkar.
  2. Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.
  3. Seluruh unsur Muhammadiyah (Majelis/Lembaga/Ortom/Amal Usaha) di semua tingkat, lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja dan generasi muda hendaknya berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette.
  4. Kepada pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional (penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship).

Fatwa Haram e -Cigarette/ vape ini mencakup semua kriteria rokok eleltronik baik yang yang dalam bentuk ENDS ( electronic Nicotine Delivery System) ENNDS ( electronic Non Nicotine Delivery System ) maupun HTP  ( Heated Tobacco Products). Langkah yang dilakukan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan  rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.

YOGYAKARTA 24 JANUARI 2020

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah 

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X