D A M A IKamis, 16 Jan 2025 07:56 |
|
Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?Rabu, 15 Jan 2025 15:25 |
JAKARTA (voa-islam.com)—Beredar draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengaku tak pernah mendengar wacana penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam UU JPH. Justru kewajiban sertifikasi halal itu sudah final dibahas 10 tahun di parlemen.
Ikhsan pun tak mengetahui dari mana sumber RUU Omnibus Law yang menyebut kewajiban sertifikasi halal dihapus dan dikutip banyak media massa.
“Tidak ada itu. Saya sudah koneksikan dengan prolegnas di Baleg, tidak ada Omnibus yang merumuskan itu (menghapus kewajiban sertifikasi halal),” jelas Ikhsan kepada Voa Islam, Rabu (22/1/2020).
Ikhsan tak menampik jika UU JPH ini menjadi salah satu UU yang akan digabungkan pada RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. UU JPH ini akan disesuaikan dengan UU yang juga mengatur tentang kehalalan produk, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan lainnya.
“Maka Omnibus Law harus dilebur menjadi 1 scope Jaminan Produk Halal,” ujar Ikhsan yang juga Staf Khusus Wakil Presiden RI ini.
Ikhsan mengungkapkan Omnibus Law ini berfungsi guna mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien. Fungsi kedua, menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah untuk menunjang iklim investasi.
Ketiga, pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif. Keempat, mampu memutus rantai birokrasi yang berlama-lama. Kelima, meningkatnya hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulasi yang terpadu. Dan keenam, adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan.
Dikatakan Ikhsan, jika dilihat pada tahun 2020 ini UU JPH belum menjadi satu undang-undang yang di usulkan ke Prolegnas.
“Berarti sementara kita anggap ini semangat awal yang bagus, karena untuk menyederhanakan ketentuan cipta kerja yang dianggap selama ini membelit investasi dan gerak ekonomi sehingga menjadi lamban,” kata Ikhsan.
Terkait sanksi, Ikhsan setuju jika sanksi pidana diganti menjadi sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan mandatori sertifikasi halal.
“Lebih baik pendekatannya sanksi administratif atau pinalti. Karena kedua sanksi tersebut bersifat edukatif, tidak dengan sanksi pidana karena bukan merupakan perbuatan kriminal,” pungkas Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
D A M A IKamis, 16 Jan 2025 07:56 |
|
Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?Rabu, 15 Jan 2025 15:25 |