Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.398 views

LBH Street Lawyer: Secara Hukum Ahok Tidak Berhak dapat Remisi

JAKARTA (voa-islam.com), Sehubungan kabar dari media massa maupun elektronik mengenai remisi hukuman yang akan diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dimana, diketahii Basuki adalah Terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana penodaan Agama yang melanggar Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal tersebut, LBH Street Lawyer menolak keras rencana pemberian remisi tersebut.   

"Saudara Basuki Thahaja Purnama belum seharipun menjalankan masa hukumannya di LAPAS, sehingga tidak berhak mendapatkan remisi natal. Oleh karena itu Kami menolak pemberian remisi natal kepada Ybs,"tegas koordinator LBH Street Lawyer, Mohammad Kamil Pasha,S.H.,M.H. dalam keterangannya, Jakarta, Kamis Kemsrin (21/12/2017).     

LBH menjelaskan secara runut sejumlah alasan hukum dan fakta bahwa Ahok belum menjalankan hujuman di LAPAS.

Pertama, bahwa faktanya setelah diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama baru menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tidak sampai sehari, kemudian dipindahkan ke Mako Brimob (bukan LAPAS).

"Kedua, berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa Pembinaan terhadap Narapidana dilakukan di lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS, bukan di Mako Brimob,"jelas Kamil.

Ketiga,   Bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur Pembinaan Narapidana yang merupakan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di LAPAS bukan di Mako Brimob;

Keempat,  Bahwa Pasal 16 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memungkinkan Narapidana untuk dipindahkan dari LAPAS dengan berbagai macam alasan, termasuk didalamnya alasan keamanan akan tetapi pemindahaan tersebut haruslah dari LAPAS ke LAPAS lainnya bukan ke Mako Brimob;

Kelima,  Selanjutnya Pasal 34 ayat (2) & (3) PP No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah no.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa salah satu syarat mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 (enam) bulan.

"Sedangkan Basuki Tjahaja Purnama belum seharipun menjalankan hukuman di LAPAS, "kata Kamil. (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Usep Mohamad Ishaq:  Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Usep Mohamad Ishaq: Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Sabtu, 18 Jan 2025 22:09

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

Sabtu, 18 Jan 2025 09:04

D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 16/01/2025 07:56

D A M A I