Sabtu, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Desember 2017 16:21 wib
6.752 views
Perluasan Delik Perzinahan DItolak, Nasir Jamil: Ancaman Berbahaya
JAKARTA (voa-islam.com), Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyayangkan Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016 yang menolak perluasan delik perzinahan dan LGBT.
Menurut Nasir, keengganan mayoritas hakim konstitusi yang tidak mau memperluas penafsiran delik perzinahan dan LGBT sebagai bentuk inkonsistensi dan ancaman yang berbahaya bagi Indonesia sebagai negara berketuhanan berdasarkan Pancasila.
“Ada hal berbahaya yang muncul dari putusan MK tersebut, yakni seolah-olah LGBT, kumpul kebo dan delik perzinahan dinyatakan konstitusional. Jelas ini berbahaya, karena tidak sesuai dengan konteks negara Indonesia yang berketuhanan berdasarkan Pancasila. Khususnya jika tidak membaca secara utuh dan menyeluruh dari Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016. Di sinilah 5 hakim konstitusi yang menyatakan menolak permohonan ini tidak sensitif," kata Nasir dalam keterangannya, Jumat (15/12/2017).
Politisi Aceh tersebut meyakini, jika Putusan MK No. 47/PUU-XIV/2016 dibaca utuh, semua hakim konstitusi secara substansi sebenarnya setuju soal perlunya pembaharuan delik perzinahan maupun LGBT, namun sayangnya 5 hakim konstitusi yang menjadi mayoritas menolak perluasan pasal-pasal perzinahan dan LGBT melalui MK. Mereka bukan menolak substansi bahwa perzinahan seperti kumpul kebo dan LGBT tidak dapat dipidana, melainkan para hakim tersebut membatasi dirinya untuk tidak membuat hukum baru dalam KUHP warisan Belanda yang saat ini masih berlaku, dan lebih menyerahkan kepada DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
“Ada inkonsistensi dari 5 hakim konstitusi tersebut, seolah-olah membatasi diri dengan konsep judicial restraint, dan tidak mau membuat norma baru dalam bentuk penafsiran karena MK berposisi sebagai negative legislator. Padahal MK sudah sangat sering membuat putusan yang memperluas makna suatu pasal dan bahkan seolah-olah membuat norma baru, sehingga berposisi sebagai positive legislator. Misalnya dalam putusan MK terkait hak dan kedudukan anak luar perkawinan, putusan MK terkait penggunaan KTP/Paspor sebagai dasar memilih, dan lain-lain. Karena itu, putusan MK No. 47 ini adalah bentuk inkonsistensi yang patut disesalkan," kata Nasir.
Nasir Djamil yang juga masuk dalam Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP di DPR menyatakan akan benar-benar mengawal pembahasan pasal-pasal berkaitan dengan perzinahan dan kesusilaan khususnya LGBT. Menurutnya hal tersebut adalah tanggungjawab bersama sebagai upaya menjaga Pancasila sebagai nilai adiluhur bangsa yang harus tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam rancangan KUHP yang diajukan Pemerintah ke DPR tahun 2015 lalu, draft berkaitan dengan perzinahan sudah diperluas, namun soal LGBT belum. Karena itu dari awal kami fokus bahwa LGBT termasuk tindakan yang dapat dikriminalisasi dalam KUHP. Ini yang akan kita kawal terus," pungkas Nasir Djamil. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!