Jum'at, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Desember 2017 09:23 wib
5.646 views
AILA: Putusan MK Suburkan Gerakan Anti Moral dan Agama
JAKARTA (voa-islam.com), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Judicial Review (JR) soal gugatan soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta pasal perzinahan.
Gugatan itu diajukan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) terhadap KUHP pasal 284, 285 dan 292. MK menyatakan perumusan delik LGBT dalam hukum pidana Indonesia masuk wewenang DPR-presiden.
Dalam putusannya, majelis menganggap kewenangan menambah unsur pidana baru dalam suatu undang-undang bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan presiden dan DPR.
Menyikapi penolakan tersebut, Ketua AILA Indonesia Rita Hendrawaty Soebagjo meminta semua pihak agar tetap bijak.
"Ditolaknya Judicial review KUHP pasal 284, 285 dan 292 oleh 5 hakim MK harus disikapi dengan arif, meskipun putusan ini akan berdampak pada semakin rentannya masyarakat terhadap kejahatan kesusilaan seperti seks bebas, perkosaan dan perilaku LGBT,"katanya.
"Putusan ini juga akan menyuburkan gerakan dan pemikiran anti moral dan agama yang berusaha menjauhkan masyarakat dari jati diri bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan yg adil dan beradab,"lanjut Rita.
Rita juga secara khusus mengucapkan apresiasi kepada 4 hakim MK yang mendukung permohonan dan memberikan dissenting opinion yaitu ; Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.H., Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.H., dan Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.H.
Kendati perjuangan untuk keluarga Indonesia yang lebih beradab akan mendapat tantangan yang sangat besar dengan putusan JR ini, Namun Rita menegaskan pihaknya akan tetap memperkuat perjuangan ketahanan keluarga melalui berbagai program pendukung lainnya seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Serta program advokasi dan konsultasi bagi para korban kejahatan kesusilaan,"cetusnya.
Menurut Rita, masyarakat Indonesia harus terus meningkatkan kewaspadaan dan menguatkan kontrol sosial untuk mencegah dampak putusan ini. Karena saat ini kejahatan kesusilaan dilakukan secara samar maupun terang terangan atas nama hak asasi dan kebebasan.
"Oleh karena itu, AILA berharap pemerintah dan seluruh elemen masyarakat tetap bersikap kritis terhadap berbagai konsep terkait keluarga, perempuan dan anak yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama yang dianut bangsa Indonesia,"tegasnya.
Kemudian, Aila meminta doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia dalam upaya mengawal kebijakan terkait keluarga, perempuan dan anak, agar perangkat kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin merusak tatanan sosial, budaya dan keluhuran budi yang telah dibangun oleh para pendahulu negeri ini.
"Semoga langkah AILA beserta tim pemohon dan organisasi mendukung JR ini diridhoi Allah swt dan bisa menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus berjuang mewujudkan keluarga Indonesia yang lebih beradab,"harapnya.
Diketahui, 4 hakim konstitusi setuju LGBT masuk KUHP, sedangkan 5 hakim lainnya menolak.
Para hakim yang setuju adalah Ketua MK Arief Hidayat, hakim konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto. Sedangkan 5 hakim lainnya yang menolak, yaitu Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Dissenting Opinion
Arief dalam dissenting opinion-nya, menjelaskan bahwa Pasal 284 KUHP tentang perzinaan bertentangan dengan perkembangan hukum. Arief menyatakan pasal tersebut mempersempit ruang lingkup zina.
"Dalam Pasal 284 KUHP jelas mempersempit ruang lingkup dan bahkan bertentangan dengan konsep persetubuhan terlarang (zina) menurut nilai agama dan living law yang hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia yang sejatinya lebih luas," ujar Arief dalam pertimbangannya dikutip dari detikcom di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Arief dan hakim lainnya menganggap kepastian hukum dalam Pasal 284 KUHP menjadi tidak adil seiring dengan perkembangan zaman. Menurutnya, perlu aturan yang pasti soal konteks zina dalam perkembangan hukum dan kehidupan saat ini.
"Dari waktu ke waktu semakin dirasakan bahwa eksistensi kepastian hukum yang ada dalam norma Pasal 284 KUHP jelas bersifat tidak adil, baik secara sosiologis-historis maupun dalam konteks kekinian, sebab filosofi dan paradigma yang menjiwai norma Pasal 284 KUHP jelas mempersempit dan bahkan bertentangan dengan konsep "persetubuhan terlarang'," ucapnya.
Terkait Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Arief juga menganggap sebaiknya kata 'perempuan' dihapus. Sebab, kasus pemerkosaan yang terjadi kini tak hanya laki-laki dan perempuan, tapi juga bisa sesama jenis kelamin.
"Dengan diakuinya konsepsi perkosaan sebagai pemaksaan persetubuhan yang dapat dilakukan, baik oleh laki-laki maupun perempuan, maka kami berpendapat frasa 'perempuan' dalam Pasal 285 KUHP seharusnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Arief.(bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!