Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.685 views

Pelapor Kaesang, Muhammad Hidayat Divonis 1,6 Tahun

BEKASI (voa-islam.com), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan kepada Pelapor Kaesang, Muhammad Hidayat.

Hakim berkeyakinan, aktivis Islam Hidayat memenuhi unsur melanggar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hidayat dianggap terbukti secara sah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan, dengan denda 50 juta dengan ketentuan bila tidak bisa bayar diganti dengan kurungan 3 bulan,"kata Hakim Ketua Tongani, S.H. membacakan putusan, di PN Bekasi, Kamis (7/12/2017).

Majelis Hakim menilai video yang unggah Hidayat di akun YouTube berjudul 'Terungkap..!! Kapolda Metro Kaya Provokasi Massa FPI agar Serang Massa HMI. Ini Buktinya..!!', terbukti menimbulkan kebencian dan permusuhan. Hakim mendasarkan putusannya dengan fakta perdebatan pada kolom komentar pada video tersebut di Youtube.

"Unsur dengan sengaja menyebarkan video kebencian dan permusuhan kepada golongan tertentu telah terbukti. Pada kolom komentar muncul saling hujat, dengan kata-kata seperti 'HMI memang Provokator, FPI Sampah Masyarakat," jelas Hakim Tongani.

Sementara, Muhammad Hidayat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksaksi Elektronik.

Sebelum memutuskan vonis, Majelis Hakim juga membacakan sejumlah pertimbangan yang Memberatkan terdakwa, diantaranya terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, Hakim juga membacakan sejumlah hal yang meringankan
terdakwa seperti sopan saat pemeriksaan, menjadi penanggungjawab keluarga dengan satu istri dan empat orang anak.

"Terdakwa juga tidak pernah dipidana,"ujar Hakim Ketua.

 

Ajukan Banding

Menanggapi putusan Hakim, Hidayat langsung mengajukan banding. Proses pengajuan dilanjutkan dengan menandatangi surat yang diberikan Majelis Hakim. "Saya mengajukan memori banding," kata Hidayat.

Selain mengungkapkan keinginan Banding, Hidayat juga mengkritik langsung putusan Hakim tersebut. Ia berpendapat vonis Hakim tidak mempertimbangkan pernyataan saksi ahli.

"Vonis Hakim tidak tepat, Ahli bahasa jelas-jelas menyatakan tidak terdapat unsur kebencian dalam video saya,"ujarnya.

Kendati demikian, Majelis Hakim meminta Hidayat agar menyimpan segala argumennya dalam memori banding. Hidayat juga sempat meminta Majelis Hakim untuk memindahkan penahanan dirinya dari Lapas Bulak Kapal Bekasi, Hidayat saat ini tengah diisolasi oleh pihal Lapas dengan tuduhan melanggar disiplin. Masa isolasi yang tidak jelas batasnya dianggap akan mengganggu proses Banding.

"Karena saya akan memuat memori banding sendiri, Mohon Majelis Hakim memindahkan tempat penahanan saya, sebab saya diisolasi tanpa batas waktu yang jelas,"ungkapnya. Hakim merespon denga menerangkan bahwa setelah vonis wewenang penahanan bsrpindah kepada Pengadilan Tinggi di Bandung. "Mungkin saudara terdakwa bisa mengurusnya ke sana," saran Hakim Ketua.

Dalam sidang putusan kali ini, persidangan Hidayat digelar tanpa didampingi Pembela Hukum bersangkutan. Persidangan hanya dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Bekasi Andi Hayomin dan Majelis Hakim.

Diketahui, Muhammad Hidayat dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/976/XI/2016/Dit Reskrimsus tanggal 8 November 2016 karena mengunggah video soal mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Dalam video tersebut, Hidayat dianggap menambahkan kata-kata yang menyebut bahwa Iriawan memprovokasi massa.

Hidayat menyebarkan video tersebut di akun YouTube berjudul 'Terungkap..!! Kapolda Metro Kaya Provokasi Massa FPI agar Serang Massa HMI. Ini Buktinya..!!'. Video tersebut diunggah melalui akun Muslim Friend dengan durasi 1 menit 35 detik pada 5 November 2016.

Video tersebut menampilkan saat Iriawan berbicara dengan massa, saat pengamanan aksi 411 pada 4 Nopember 2016 di depan Istana Negara.

Hidayat kemudian dikenal sebagai pelapor Kaesang Pangarep, setelah ia melaporkan kepada Kepolisian putra Presiden Joko Widodo tersebut karena dianggapnya  Kaesang telah melalukan penistaan agama melalui vlog yang diunggah ke Youtube. (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

Sabtu, 18 Jan 2025 09:04

D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Rabu, 15 Jan 2025 15:25


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 16/01/2025 07:56

D A M A I