Selasa, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 31 Oktober 2017 07:51 wib
4.204 views
Pemuda Muhammadiyah: Penutupan Alexis Simbol Perlawanan terhadap Permisifisme
JAKARTA (voa-islam.com), Sekjen Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menilai tindakan pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sudah benar.
"Penutupan Alexis sudah tepat,"katanya kepada voa-islam, Jakarta, Senin Malam (30/10/2017)
Kendati demikian, Pedri meminta agar penutupan Alexis dilakukan secara konsisten. Jangan sampai dengan lobi-lobi izinnya keluar lagi. "Jadi, jangan hanya sekedar memenuhi janji untuk bangun opini saja. Rakyat akan mengawasi,"cetusnya.
Menurut Pedri, penutupan Alexis harus jadi simbol perlawanan terhadap budaya permisif dan hedonisme di Jakarta. "Jakarta sebagai Ibu Kota Negara harus jadi kota yang beradab," tuturnya.
Pedri berpendapat bahwa penutupan tempat-tempat prostitusi juga harus dilakukan di tempat lain, sebagai bukti konsistensi program Gubernur dan Wagub Anies-Sandi.
"Sangat perlu dilakukan juga di tempat lain yang serupa. Jangan berhenti di Alexis. Alexis hanya pintu masuk. Kalo berhenti di Alexis, jangan salahkan kalo ada yang nyebut itu pencitraan,"pungkasnya.
Sebelumnya, pemprov DKI Jakarta pada Senin (30/10) menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Di Balai Kota Kemarin (30/10), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan apapun kegiatan yang terjadi di Hotel Alexis adalah ilegal. Ucapan Anies tersebut berdasarkan surat Pemprov DKI tadi.
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," katanya. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!