Rabu, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Oktober 2017 15:55 wib
4.376 views
Sidang Pelapor Kaesang, Pengacara: Hakim Seperti Jadi JPU Kedua
BEKASI (voa-islam.com), Persidangan ke-enam kasus Muhamad Hidayat (Pelapor Kaesang) berjalan cukup alot. Sidang pada 24 Oktober 2017 di Pengadilan Negeri Bekasi beragenda pemeriksaan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang sempat diskorsing ketika ada surat kuasa tambahan diajukan atas nama DR. Sulistyowati, SH, MH dan dua kuasa hukum lainnya.
Surat kuasa tersebut sudah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi dilengkapi dengan fotokopi Berita Acara Sumpah dan kartu tanda anggota Advokat.
Namun, Hakim mempermasalahkan adanya tambahan kuasa tersebut dan tidak memperbolehkan DR. Sulistyowati, SH,MH mengikuti persidangan saat ini, hanya diperbolehkan sidang berikutnya.
"Hakim anggota yang bernama Syofia Marlianti Tambunan, SH terkesan mengarahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menolak,"kata Kuasa Hukum Hidayat, Ismar Syafrudin dalam keterangannya.
Majelis Hakim terutama Hakim Anggota tersebut, juga dianggap terkesan selalu membela kepentingan Jaksa Penuntut Umum, namun mencari-cari kesalahan yang sebenarnya tidak ada dari Terdakwa maupun dari Penasehat Hukum.
Tentu saja apa yang dilakukan Hakim mendapat reaksi keras dari Penasehat Hukum dan dilakukan interupsi. “Yang Mulia Majelis Hakim, kami sudah melakukan proses pendaftaran surat kuasa sesuai dengan Hukum Acara dengan cara kami mendaftarkannya di bagian kepaniteraan yang kemudian di register. Pendampingan Penasehat Hukum adalah hak konstitusional Terdakwa," kata Ismar.
"Sejak awal kami melihat dan merasakan ketidak independenan Majelis Hakim dan sangat tampak keberpihakannya Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum. Walaupun kami tetap berprasangka baik bahwa pada hakikatnya Hakim berdiri diatas semua sehingga bisa memberikan keadilan.”pungkasnya dengan sengit.
Atas protes yang dilakukan Tim Penasehat Hukum Muhamad Hidayat tersebut kemudian ditanggapi Majelis Hakim dengan dilakukan skorsing sidang selama 30 menit. Setelah 30 menit sidang dibuka kembali, Hakim memutuskan untuk menerima kuasa tambahan Terdakwa.
Sebagaimana diketahui Terdakwa Muhamad Hidayat diancam pidana dalam dakwaan pertama sebagaimana Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik atau dakwaan kedua dalam pasal 28 ayat (2) jo PAsal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!