Rabu, 16 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Oktober 2017 09:05 wib
4.138 views
Kuasa Hukum: Aneh, Barang Bukti Video Ceramah Alfian Tanjung Rusak
SURABAYA (voa-islam.com), Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT) mengungkapkan bahwa persidangan keempat (18/10) dan kelima (23/10) Ustadz Alfian Tanjung di PN Surabaya terdapat keanehan.
Keanehannya adalah video ceramah Alfian di masjid Mujahidin, Surabaya (26/2) yang dijadikan barang bukti oleh Sudjatmiko di Polda Jatim dan kemudian dijadikan barang bukti di PN Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diputar seluruhnya.
"Ketika Sudjatmiko (saksi pelapor) dipertunjukkan video ceramah Ustadz Alfian tiba-tiba video tersebut terhenti, hanya dapat berjalan baik kurang lebih 5 menit. Padahal, total durasi videonya 56 menit. Setelah dicoba berulang-ulang oleh JPU tetap saja video itu tidak dapat ditayangkan seluruhnya alias rusak," kata Koordinator TAAT, Abdullah Al Katiri, S.H. dalam keterangannya kepada voa-islam, Selasa (24/10/2017).
Pada persidangan selanjutnya (23/10), lanjut Al Katiri, JPU menghadirkan saksi polisi 4 orang. Ketika saksi pertama diperiksa Penasehat Hukum meminta agar video ceramah Alfian ditayangkan lagi agar keterangan yang diberikan saksi sesuai barang bukti. Namun, Penasehat Hukum meminta kepada Majelis Hakim agar tidak menggunakan laptop yang disediakan oleh JPU, karena di laptop JPU tersebut sudah ada video ceramah Alfian yang bukan menjadi barang bukti.
Kemudian, video tersebut ditayangkan menggunakan laptop yang dibawa Penasehat Hukum, sedangkan barang bukti video di dalam Flasdisc yang masih disita Hakim lalu ditayangkan, tetapi hasilnya tetap saja video ceramah Alfian hanya bisa berjalan kurang lebih menit 5 menit.
"Karena video yang menjadi barang bukti tersebut rusak, maka Penasehat Hukum meminta agar persidangan Ustadz Alfian dihentikan atau tidak dilanjutkan lagi. Namun Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sesuai hukum acara pidana dan memutuskan barang bukti video tersebut yang bisa digunakan JPU sebagai bukti hanya ceramah yang 5 menit,"beber Al Katiri.
Al Katiri menegaskan bahwa kasus ini sangat unik, seperti halnya kasus Ahok, ketika Penasehat Hukum Ahok memutar video bukti Ahok, tetapi yang muncul malah ceramahnya Habib Rizieq.
"Semoga ini adalah pertolongan dari Allah untuk Ust. Alfian yang sedang dizalimi, "pungkasnya. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!