Selasa, 16 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Oktober 2017 15:35 wib
4.030 views
HTI: Dalih Pemberlakuan PERPPU Ormas Dusta
JAKARTA (voa-islam.com), Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, ustadz Rohmat Labib menilai alasan PERPPU Ormas diperlukan untuk merawat Indonesia tidak relevan. Alasannya karena, masih banyak persoalan lebih penting dan genting yang merusak Indonesia justru diabaikan.
"Sementara, tambang-tambang dikuasai asing, apakah itu yang disebut merawat Indonesia?" katanya dalam orasi Ormas Islam Tolak PERPPU Ormas di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Lebih dari itu, menurutnya pemerintah masih membiarkan kemaksiatan dan kemunkaran merajalela yang dapat mengundang murka Allah Swt. "Alasan itu batil, dibuat-buat, dan bohong," ujar Labib.
Labib berpendapat pemerintah seharusnya membiarkan organisasi yang berjuang untuk menegakkan syariah dan khilafah bila benar-benar ingin merawat Indonesia. Sebab, organisasi yang memperjuangkan khilafah dan Syariah justru sangat peduli dengan Indonesia dan rakyat Indonesia.
"Hizbut Tahrir menentang Freepot dan reklamasi Teluk Jakarta, jadi, siapa yang sebenarnya merawat Indonesia? Dimana Hizbut Tahrir berbahayanya? Kalau itu alasan mereka(merawat Indonesia), jelas itu berdusta,"katanya.
Labib juga mengecam fraksi-fraksi DPR yang menyetujui pensahan PERPPU menjadi undang-undang. Dimana, dalam pernyataan setujunya fraksi-fraksi tersebut mendahulukan dengan klaim "Dengan menyebut nama Allah".
"PERPPU ini digunakan untuk membungkam dakwah, menghadang penegakan khilafah. Mereka menghalangi tegaknya agama Allah dengan menyebut asma Allah,"tandasnya.
Paripurna kali ini digelar untuk membahas apakah Perppu Ormas akan menggantikan UU nomor 17 tahun 2013 atau tidak.
Sejauh ini, ada 3 kekuatan peta pada fraksi-fraksi di DPR soal Perppu Ormas. Kelompok pertama fraksi yang menerima total PERPPU yaitu PDIP, NasDem, Golkar, dan Hanura. Kelompok kedua, fraksi yang menolak PERPPU yaitu Gerindra, PAN, dan PKS. Sedangkan, kubu ketiga yaitu Partai Demokrat, PPP, dan PKB secara resmi menyatakan menerima Perppu 2/2017 itu namun dengan catatan. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!