Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.091 views

PH: Aneh, JPU Buat Dakwaan Baru terhadap Alfian Tanjung di PN Surabaya

JAKARTA (voa-islam.com), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak pada hari Senin (11/9) secara resmi mengajukan Dakwaan baru di PN Surabaya dengan nomor perkara: 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby terhadap Ustadz Alfian Tanjung.

Demikian diungkap Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri dalam keterangannya pada Kamis (14/9/2017).

"Hal tersebut dilakukan JPU setelah Dakwaan sebelumnya (6/9) dinyatakan batal demi hukum  oleh Majelis Hakim PN Surabaya, pada Putusan Sela karena tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 (2), (3) KUHAP, " kata Al Katiri.

Menurut Al Katiri, dalam Pasal 156 (3) KUHAP, Dakwaan yang dinyatakan Batal Demi Hukum, Penuntut Umum dapat mengajukan Perlawanan Hukum ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri. Tapi anehnya, katanya lagi,  mengapa JPU malah mengambil langkah mengajukan Dakwaan baru ke PN Surabaya?

"Apa dasar hukumnya? Itu tidak dibenarkan dalam KUHAP. Menurut kami akan sia-sia saja upaya JPU mengajukan Dakwaan  baru. Kesannya Dakwaan  baru ini seperti Zombie, sudah dinyatakan Batal Demi Hukum tapi dipaksakan hidup kembali. Dakwaan baru tersebut cacat hukum. Peristiwa seperti ini baru terjadi di Indonesia selama yang kami ketahui, " bebernya.

Al Katiri menegaskan bahwa JPU adalaj penegak hukum, akan tetapi dalam menuntut Ustadz Alfian Tanjung,  JPU tidak jelas menggunakan hukum apa.

Al Katiri menerangkan bahwa di Indonesia tidak dikenal dakwaan yang telah dinyatakan Batal Demi Hukum, lalu diajukan Dakwaan baru.

"Aneh-aneh saja, Ustadz Alfian ini memang istimewa ya? Ia diburu Polisi, dimangsa JPU, tapi pasal-pasal yang diterapkan kepada Alfian tidak ada satu pun yang tepat, " ujarnya.

Menyikapi adanya pelimpahan ulang Dakwaan atas Ustadz Alfian  Tanjung yang teregister No: 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby, maka Penasehat Hukum (PH)mengajukan Banding/Perlawanan atas Putusan Sela Perkara No:2320/Pid.Sus/2017/PN. Sby.

Al Katiri mengatakan alasan PH mengajukan banding, karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Eksepsi Kompetensi Absolut, dimana menurut hukum Perkara atas nama Ustadz Alfian Tanjung bukan merupakan pidana umum melainkan pidana pemilihan yang harus diadili oleh hakim pidana khusus pemilihan.

Selain itu, sambungnya, dengan adanya Banding/Perlawanan. Maka pelimpahan Dakwaan ulang oleh JPU haruslah tidak dapat diterima.  Sebab,  Ustadz Alfian Tanjung melalui PH nya masih mengajukan Banding atas Putusan Sela dakwaan yang pertama agar PT Surabaya menyatakan Majelis Hakim Pidana Umum tidak berwenang, tapi yang berwenang adalah Majelis Hakim Pidana Pemilihan.  

"Dan memohon PN Surabaya menyatakan pelimpahan dakwaan ulang tidak dapat diterima karena dakwaan yang pertama masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap alias belum in kracht, " pungkasnya.  (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X