Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.131 views

Pra-Peradilan SP3 Kasus Ade Armando Hadirkan Saksi Memberatkan

JAKARTA (voa-islam.com), Persidangan ke-4 (empat) Praperadilan penghentian penyidikan atas nama Tersangka Ade Armando di Polda Metro Jaya kembali digelar pada 30 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan No. Register Perkara : 84/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel antara Johan Khan vs Kapolri cs Sebagai Para termohon.

Persidangan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Juanda Eltari, S.H.  dkk dari LBH Street Lawyer dan LBH Bang Japar, sertaTermohon I, II, III, dan IV dari Kepolisian dengan agenda Bukti Surat, keterangan Saksi fakta, dan Saksi Ahli dari Pemohon.

Sebanyak 12 (dua belas) bukti surat yang dipelihatkan di persidangan, 2 (dua) saksi fakta yang memberatkan yaitu Ustadz Eka Jaya dan Habib Novel Bamukmin dihadrikan.

"Keduanya memberikan kesaksian bahwa postingan-postingan dari akun twitter dan facebook Ade Armando telah menyakitkan dan meresahkan masyarakat terutaman masyarakat muslim dimana Ade Armando telah menyamakan Allah dengan orang," kata, Juanda Eltari, S.H pada Rabu Kemarin (30/8/2017).

Selain itu, lanjutnya, kedua Saksi sempat senang dan gembira ketika Para termohon menjadikan Ade Armando sebagai tersangka, akan tetapi kebahagiaan itu hanya sementara saja setelah Para termohon mengeluarkan SP3 Ade Armando.

"Kedua Saksi berharap kepada Hakim tunggal untuk membatalkan SP3 tersebut dan dilanjutkan ke pengadilan," ucap Juanda.

Selanjutnya, Ahli Hukum MUI DR. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. sebagai Ahli Hukum Pidana menyatakan dalam persidangan bahwa Tidak dapat diartikan penetapan Tersangka dalam tahap penyidikan dilakukan terlebih dahulu dengan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP;

"Tindakan Penyidik menghentikan penyidikan setelah penetapan status Tersangka dengan alasan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014," ujar Abdul Chair.

Logikanya, kata Abdul Chair, jika seseorang telah sah ditetapkan Tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, maka sudah dapat dilakukan penuntutan terhadapnya.

Terakhir, Ustadz Amin Jamaludin sebagai Ahli dalam bidang pemetaan Aliran Sesat mengatakan bahwa postingan tersebut mengandung unsur penista agama. Karena, Allah tidak bisa disamakan dengan manusia.

"Dan dari mana bisa tahu kalau Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya minang, ambon, cina, hiphop..., jelas di dalam surat Al Ikhlas dan Asura ayat 11 bahwa Allah itu tidak bisa disamakan dengan makhluk atau manusia," jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, Tanggal 31 Agustus 2017, pukul 10:00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda Pembuktian dan Saksi dari para termohon. (Bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X