Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.225 views

Pra-Peradilan SP3 Kasus Ade Armando Hadirkan Saksi Memberatkan

JAKARTA (voa-islam.com), Persidangan ke-4 (empat) Praperadilan penghentian penyidikan atas nama Tersangka Ade Armando di Polda Metro Jaya kembali digelar pada 30 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan No. Register Perkara : 84/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel antara Johan Khan vs Kapolri cs Sebagai Para termohon.

Persidangan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Juanda Eltari, S.H.  dkk dari LBH Street Lawyer dan LBH Bang Japar, sertaTermohon I, II, III, dan IV dari Kepolisian dengan agenda Bukti Surat, keterangan Saksi fakta, dan Saksi Ahli dari Pemohon.

Sebanyak 12 (dua belas) bukti surat yang dipelihatkan di persidangan, 2 (dua) saksi fakta yang memberatkan yaitu Ustadz Eka Jaya dan Habib Novel Bamukmin dihadrikan.

"Keduanya memberikan kesaksian bahwa postingan-postingan dari akun twitter dan facebook Ade Armando telah menyakitkan dan meresahkan masyarakat terutaman masyarakat muslim dimana Ade Armando telah menyamakan Allah dengan orang," kata, Juanda Eltari, S.H pada Rabu Kemarin (30/8/2017).

Selain itu, lanjutnya, kedua Saksi sempat senang dan gembira ketika Para termohon menjadikan Ade Armando sebagai tersangka, akan tetapi kebahagiaan itu hanya sementara saja setelah Para termohon mengeluarkan SP3 Ade Armando.

"Kedua Saksi berharap kepada Hakim tunggal untuk membatalkan SP3 tersebut dan dilanjutkan ke pengadilan," ucap Juanda.

Selanjutnya, Ahli Hukum MUI DR. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. sebagai Ahli Hukum Pidana menyatakan dalam persidangan bahwa Tidak dapat diartikan penetapan Tersangka dalam tahap penyidikan dilakukan terlebih dahulu dengan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP;

"Tindakan Penyidik menghentikan penyidikan setelah penetapan status Tersangka dengan alasan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014," ujar Abdul Chair.

Logikanya, kata Abdul Chair, jika seseorang telah sah ditetapkan Tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, maka sudah dapat dilakukan penuntutan terhadapnya.

Terakhir, Ustadz Amin Jamaludin sebagai Ahli dalam bidang pemetaan Aliran Sesat mengatakan bahwa postingan tersebut mengandung unsur penista agama. Karena, Allah tidak bisa disamakan dengan manusia.

"Dan dari mana bisa tahu kalau Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya minang, ambon, cina, hiphop..., jelas di dalam surat Al Ikhlas dan Asura ayat 11 bahwa Allah itu tidak bisa disamakan dengan makhluk atau manusia," jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, Tanggal 31 Agustus 2017, pukul 10:00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda Pembuktian dan Saksi dari para termohon. (Bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X