Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.425 views

Kawal NKRI, Dewan Dakwah Ajukan Judicial Review PERPPU Ormas

JAKARTA (voa-islam.com), Empat ormas dan enam anggota ormas yang bertindak sebagai perorangan, telah resmi mengajukan gugatan  untuk melakukan Judicial Review Peraturan Pengganti Undang-Undang  (Perppu) keormasan Nomor 2 tahun 2017, Jumat siang (28/7) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Merdeka Barat, Jakarta.

Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pembela Fatwa – MUI (GNPF-MUI), Kapitra Ampera, ditunjuk menjadi kuasa hukum Uji Materi Perppu Ormas ini memimpin ormas-ormas dan perseorangan yang melakukan gugatan secara bersama, mendatangi Mahkamah Konstitusi. Gugatan atas Perppu ini pertama kali dilakukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menjadi korban langsung pasca pemberlakuan Perppu, sedangkan gugatan kedua dilakukan oleh PERSIS yang diketuai Drs. Jeje Jainudin, MA.

Diketahui bersama, Perppu Nomor 2/Tahun 2017 telah diterbitkan pemerintah untuk mengganti Undang-Undang No. 17 tahun 2013 yang dinilai tidak memberikan kewenangan yang cukup untuk dapat mengenakan sanksi yang efektif kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Para ahli hukum ketatanegaraan, pengamat, ormas dan masyarakat menilai Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah biang masalah yang menunjukkan arogansi dan kesewenangan pemerintah menjalankan kekuasaan secara otoriter dan menyerupai pola diktator.

 “Bahwa syarat-syarat diterbitkannya Perppu itu sudah diatur oleh undang-undang. Jadi tidak (boleh) sembarangan Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang, kecuali memenuhi tiga hal: Keadaan yang betul-betul urgent (genting), ada kefakuman hukum dan ada hukum yang tidak memenuhi suatu peristiwa,” Demikian Kapitra Ampera dalam keterangannya.

Ditanya sejauhmana peluangnya memenangkan gugatan, Kapitra Ampera yakin gugatan ini akan dimenangkan mengingat ketiga syarat diterbitkannya Perppu tidak terpenuhi dalam proses penerbitan Perppu No. 2/2017 ditambah secara materi, pasal-pasal dalam Perppu tersebut bermasalah.

Kapitra Ampera menekankan pernyataannya bahwa Perppu itu harus dibatalkan. Namanya peraturan, maka Perppu itu tentu berlaku unity, generalize, universal dari Sabang sampai Merauke. Karena ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia, “Maka kita muncul untuk mengkoreksinya. Karena ancaman itu (tersebut dalam materi Perppu – Red) adalah ancaman bagi kita sebagai manusia Indonesia yang mempunyai hak untuk bersuara, berserikat dan berkumpul. Dan (kebebasan-Red) itu yang terancam oleh peraturan pengganti undang-undang ini”. Kapitra berharap Mahkamah Konstitusi dapat berlaku adil dalam memutuskan sidang gugatan ini.

Wakil Ketua Umum Dewan Da’wah Drs. Amlir Syaifa Yasin, MA yang siang tadi berada di Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat bahwa Penerbitaan Perppu tersebut mengalami cacat hukum dan memiliki banyak pasal yang bermasalah. Masalah-masalah yang terjadi dengan pemberlakuan Perpu antara lain,

“Pemerintah bisa kapan saja mencabut dan membubarkan ormas sesuka-sukanya tanpa  proses pembuktian salah-benar melalui pengadilan. Pemerintah juga bisa sesuka-sukanya menghukumi orang tanpa proses pengadilan dengan lama waktu hukuman yang ditentukan sendiri antara 5-20 tahun hingga hukuman seumur hidup. Dan penghukuman ini juga berlaku bagi seluruh anggota ormas yang dinilai bermasalah. Ini bahaya besar buat negeri ini. Pemerintah bisa berlaku sesuka hati terutama kepada ormas-ormas yang mengkritisi jalannya pemerintahan,”  Ujar Ust. Amlir Syaifa Yasin. Sebab itulah Dewan Da’wah mengajukan gugatan (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan penolakan terhadap pemberlakuan Perppu, bersama-sama dengan ormas-ormas lain yang cinta NKRI dan berkepentingan menjaga NKRI.

Gugatan atas nama Dewan Da’wah ditandatangani oleh Ketua Umum Drs. Mohammad Siddik, MA, dan Ust. Amlir Syaifa Yasin melakukan penandatanganan gugatas atas namanya sendiri. “Saya melaksanakan hak saya sebagai warga negara karena saya khawatir. Keselamatan bangsa ini sedang dipertaruhkan. Banyak kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kehendak rakyat. Dan lebih mengkhawatirkan lagi karena pemimpin negeri ini ditengarai berada dalam pengaruh para elit politik dilingkungannya yang bermain untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Oleh karena itu, kita wajib mengawal NKRI” tandasnya.

 Berdasarkan dokumen pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Agung, diketahui  keempat ormas tersebut secara berurutan adalah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Forsab (Forum Silaturahmi dan Pengajian Indonesia), Perkumpulan Pemuda Muslimin dan Perkumpulan Hidayatullah. Sedangkan pengajuan secara perseorangan, masing-masing dilakukan oleh para tokoh ormas. Masing-masing adalah Wakil Ketua Umum Bidang Dewan Da’wah, Drs. Amlir Saifa Yasin, MA; Sekretaris Umum Forsab Hj. Juriyati Anwar; H. Mukhlis Al-Zamzami dari Pemuda Muslimin, Sekretaris Umum FPI, H. Munarman; dan Sekjen DPP Hidayatullah, Ir. Chandra Kurnianto. (Bilal)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:52

Pdkt Pacaran, Emang Boleh?