Selasa, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Maret 2017 06:14 wib
8.310 views
Kriminalisasi Wartawan, Hari Ini Ranu Bakal Jalani Sidang Perdana
SEMARANG (voa-islam.com)--Wartawan Panjimas, Ranu Muda Adi Nugroho dan sebelas aktivis nahi munkar Surakarta akan menjalani sidang perdana kasus perusakan tempat maksiat Social Kitchen.
Sedianya, sidang akan digelar di PN Semarang, Selasa, (21/3) pagi. Anggota Jurnalis Islam Bersatu (Jitu) ini mengalami kriminalisasi, dengan tuduhan melakukan provokasi.
Ranu Muda diringkus pada Kamis, 22 Desember 2016 dini hari oleh personil kepolisian Polda Jawa Tengah.
Sekjen Jurnalis Islam Bersatu (Jitu) Muhammad Pizaro menilai, penangkapan yang dilakukan terhadap Ranu merupakan tidakan yang mengancam kebebasan pers.
Pasalnya, Ranu melakukan tugas peliputan saat para pimpinan Lasykar Umas Islam Surakarta (LUIS) menyodorkan somasi ke tempat maksiat itu.
“Penangkapan terhadap Ranu merupakan tindakan yang mengancam kebebasan pers,” ujarnya usai mengunjungi Ranu dan aktivis nahi munkar di Lapas Kedungpane, Semarang, Senin (20/3).
Pizaro dan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Islam Bersatu (Jitu) sengaja mengunjungi Ranu. Hal itu dimaksudakan untuk memberikan dukungan moril sebelum Ranu menjapani sidang perdana.
Sementara itu, Sekjen LUIS Endro Sudarsono mengungkapkan, ada sujunlah kejanggalan proses hukum dalam kasus tersebut.
Pasalnya, Kejari Solo mengeluarkan berita acara isinya surat penetapan PN Solo mengabulkan perpanjangan penahanan selama 30 hari di Solo dan persidangan sedianya digelar di Solo.
“Penahanan di Polda Jateng dan sidang di PN Semarang ini tidak ada dasar hukumnya,” kata Endro.
Sebagai informasi, agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Setidaknya, tebal surat dakwaan mencapai sekitar 20 halaman. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!