Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.912 views

Dinilai Melawan Hukum pada Kasus Social Kitchen, Kejari Surakarta Dilaporkan

 

SURAKARTA (voa-islam.com)--Tim Advokasi Nahi Munkar (Tasnim) melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta pada Komisi Kejaksaan dan Pengawas Kejaksaan di Jakarta. Langkah tersebut diambil atas tindakan melawan hukum yang dilakukan Kejari Surakarta. 

Ketua Tim Advokasi Nahi Munkar (Tasnim) Solo, Kurniawan menuturkan langka tersebut dilakukan lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tidak melaksanakan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta No 03/ Pen.Pid/ 2017/ PN.  Dalam penepan tersebut berisi perintah untuk menahan tersangka kasus Social Kitchen di rumah tahanan (rutan) Surakarta sejak 5 Maret hingga 3 April 2017 mendatang.

“Kejaksaan sudah mengeluarkan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan itu, tapi yang sampai ke rutan hanya suratnya sedang para tersangka ditahan di Polda Jateng. Ini jelas tindakan melawan hukum, maka dari itu kami laporkan,” ujar Kurniawan, Selasa (14/3/2017).

Pihaknya menerima informasi jika laporan tersebut telah ditanggapi dan akan dilakukan pengawasan untuk mengendus pejabat kejaksaan yang ‘main mata’ dalam penanganan kasus tempat maksiat Sosial Kitchen. 

“Komisi Kejaksaan dan Pengawasan Kejaksaan akan untuk turun ke Solo, untuk menyelidiki kejanggalan penanganan kasus social Kitchen ini,” katanya.

Kurniawan menduga, Kejari Surakarta sengaja tidak melaksanakan penetapan pengadilan tersebut dan meminta fatwa Mahkamahh Agung (MA) agar parsidangan kasus Social Kitchen tidak di gelar di PN Surakarta. 

Pihaknya juga mendesak kejaksaan itu menunjukan fatwa MA nor 54 yang dikabarkan turun Kamis (9/3) yang berisi pengabulan pemindahan penahanan ke Semarang.

“Mereka menunjukan foto copynya saja, dan kami tidak boleh pegang, jadi tidak tau keaslian dan isi didalamnya. Anehnya, fatwa MA itu bernomor 54, padahal fatwa MA baru sampai nomor 36,”  tandasnya.

Alqof Hudaya, anggota Tasnim menambahkan penahanan para tersangka di Polda Jateng tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini dikarenakan tidak dilaksanakannya penetapan PN Surakarta. 

“Ada ketidakjelasan status hukum ke 12 tersangka yang sampai saat ini masih ditahan di Polda Jateng., mereka diadili di Semarang tapi yang menetapkan perpanjangan penahanan adalah Pengadilan Negeri Surakarta. Ini menjadi tanda tanya apa lagi sampai hari ini masih dititipkan di rutan Polda,” ujarnya. *[Aan/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:52

Pdkt Pacaran, Emang Boleh?