Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.070 views

Pemuda Muhammadiyah: PP 72 Tahun 2016 Kejar Ambisi Tabrak Konstitusi

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Polemik PP 72/2016 semakin mendapat respon tajam oleh publik baik itu dari DPR, akademisi dan pengamat kebijakan publik.  Produk hukum yang belakang menjadi sorotan ini dicurigai sebagai pintu masuk berpotensi Pemerintah dapat menjual aset aset negara melalui perencanaan dirikan holding BUMN. Apalagi dugaan itu diperkuat adanya niat tanpa melibatkan peran DPR.

Demikian diungkapkan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah
Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Publik Faisal dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu 18 Januari 2017.

Maksudnya, lanjut Faisal, Pemerintah melalui PP 72/2016 dengan menyisipkan penambahan Pasal 2A yang secara garis besar merinci mekanisme penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN ke BUMN lainnya bila terjadi penggabungan beberapa BUMN ke dalam satu holding BUMN dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN, atau dapat diartikan tanpa perlu persetujuan DPR.

"Kami, dari Tim Kajian Advokasi Hukum dan Kebijakan Publik PP Pemuda Muhammadiyah telah melakukan kajian, dan dari aspek hukum mempertanyakan apa sebenarnya motif Pemerintah mengeluarkan PP 72/2016 yang menurut kami lemah dan tak punya pijakan hukum yang kuat," ungkap Faisal. 

Bagaimana bisa, kata Faisal, PP 72/2016 mengubah dan menambah begitu saja dengan melepaskan sama sekali apa yang sedang dipertimbangkan PP 44/2005 yang hendak melaksanakan lebih lanjut perintah UU Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (6) UU BUMN. 

"Titik persoalan lemahnya PP 72/2016 berawal dari ambisi kebijakan pemerintah soal rencana holding BUMN yang tidak diimbangi dengan kecermataan dalam memberikan pijakan hukum," ucapnya.

Menurut Faisal, jika pemerintah saat ini mengeluarkan agenda paket reformasi hukum yang salah satu orientasinya adalah penataan peraturan, ia merasa heran mengapa PP 72/2016 sebagai produk hukum baru dibuat tidak taat pada prinsip-prinsip dalam pembuatan peraturan perundangan-undangan.

"Lihat saja aturan apa yang dipertimbangkan dalam PP 44/2005 yang dirubah mengapa ditabrak bahkan dilemahkan oleh PP 72/2016," cetusnya.

"Bagi kami di Pemuda Muhammadiyah, kita negara hukum jangan buat aturan kejar ambisi tapi tabrak konstitusi. Soal kebijakan holding BUMN kami tidak ingin terlalu jauh membicarakannya, karena mubazir agak sia sia, karena pijakan hukumnya lemah," sambung Faisal.

Faisal berpendapat, masalah yang paling fundament ketika PP 72/2016 melampaui perintah Pasal 4 ayat (6) UU BUMN yang tegas disebut dalam PP 44/2005 tegas disebutkan penyertaan dan penatausahaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau PT yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara diatur oleh PP.  

"Artinya Pasal 4 ayat (6) UU BUMN tersebut ditujukan untuk penyertaan modal negara prihal pendirian atau penyertaan kepada BUMN. Disitu tegas para pihaknya adalah Negara kepada BUMN," paparnya.

Masalahnya kemudian, menurutnya, di dalam Pasal 2A PP 72/2016 mengatur mekanisme penyertaan modal negara berupa saham milik negara pada BUMN kepada BUMN. Bukankah ini melampaui bahkan melemahkan perintah dari UU BUMN Pasal 4 ayat (6). 

Dalam konteks ini jelas sekali pasal 4 ayat (6) UU BUMN yang tidak sama sekali memerintahkan penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN kepada BUMN. Anehnya mengapa diatur demikian dalam Pasal 2A PP 72/2016.

Kesimpulannya, ujar Faisal, tidak tepat jika PMN dari BUMN ke BUMN (rencana holding BUMN), padahal PP 44/2005 yang dirubah mengatur PMN dari Negara ke BUMN, jelas APBN dan dirundingkan dengan DPR. Tentu ini aneh PP 72/2016.

Hal penting lain dari lemahnya PP 72/2016 bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 24 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Norma dalam Pasal 7 yang ditegaskan ialah mengenai kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara dan disusun dalam APBN. Kemudian dikuatkan dalam Pasal 24 secara garis besar Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal dengan terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN. 

"Untuk kesekian kalinya kami mengatakan bahwa PP 72/2016 hadir merubah PP 44/2005 dimana hendak melaksanakan UU Keuangan Negara dan UU BUMN Pasal 4 (6). Lantas, mengapa Pemerintah mengebiri kewenangan peran DPR di dalam Pasal 2A PP 72/2016 PMN dari BUMN ke BUMN dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme APBN, bukankah ini tabrak UU Keuangan Negara,"lontarnya.

Faisal menekankan, Pemerintah harus memperhatikan bahwa kekayaan negara dan keuangan negara merupakan bagian yang tidak dapat begitu saja dipisahkan dari mekanisme APBN yang dijamin secara konstitusional dalam Pasal 23 UUD 1945 yang penjabarannya diatur dalam UU tentang Keuangan Negara dan UU BUMN

Potensi PP 72/2016 berpotensi menabrak norma yang diperintahkan UU BUMN bahkan dapat saja inkonstitusional karena tidak sesuai dengan spirit Pasal 23 UUD 1945 yang justru belakangan PP tersebut meniadakan peran DPR dalam konteks PMN pada BUMN kepada BUMN tanpa melalui mekanisme APBN, jelas PP 72/2016 produk hukum modal ambisi tapi tabrak konstitusi

"Harusnya PP 72/2016 lebih memperkuat mekanisme bagaimana menjalankan Pasal 4 ayat (6) UU BUMN dan UU Keuangan Negara melalui persetujuan DPR,  bukannya malah amputasi peran DPR. Tentu kajian ini membatasi dari aspek hadirnya sebuah peraturan dilihat dari perspektif tata urutan pembuatan UU," tutupnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X