Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
10.608 views

Komisi Hukum MUI: Eksepsi Ahok Bukan Keberatan, tapi Mengarah Pembelaan

JAKARTA (voa-islam.com)--Komisi Hukum dan Perundangan MUI Pusat, DR. H. Abdul Chair Ramadhan menilai eksepsi Gubernur DKI Jakarta non-aktiv Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak fokus pada pokok masalah yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Eksepsi tidak fokus, eksepsi lebih ke arah pembelaan (pledoi). Sangat sedikit menguraikan tentang adanya dakwaan PU yang kabur (abscur libel) dan lain lain, sebagai syarat Eksepsi," katanya dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Dalam persidangan, Ahok menyatakan bahwa dirinya tidak ada niat (mens rea) dan tidak bermaksud untuk menista agama dengan menyebut "Jangan mau dibohongi pakai surat al maidah:51". Dia mengaku memaksudkan pernyataan itu hanya kepada lawan-lawan politiknya yang tidak bisa bersaing dalam konteks program. Menurut Abdul Chair, klaim Ahok tersebut tidak sesuai dengan kenyataan pada saat itu.

"Hal ini tidak sesuai, bukankah pada tanggal tersebut belum masuk waktu kampanye dan bahkan belum ditetapkan calon oleh KPUD?" tanyanya retoris.

Abdul Chair juga berpendapat bahwa Ahok tidak berhak mencoba menafsirkan al Maidah : 51, meski dia mengaku dalam persidangan mendapat penjelasan maksud ayat itu dari temannya.

"Dia juga menyatakan telah menanyakan tentang asbabun nuzul kepada teman-temannya tentang maksud Al Maidah : 51. Hal ini tidak dapat dibenarkan, dia tidak ada legal standing untuk menjelaskan surah Al Maidah 51 karena ia tidak mengimani Al-Quran dan dia bukan beragama Islam. Sehingga bagaimana mungkin dia dapat mengetahui makna yang sebenarnya," jelasnya.

Selain itu,  penasehat hukum (PH) tidak relevan menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni. Karena sudah di lakukan uji labaratorium forensik oleh penyidik dan hasilnya sah sebagai barang bukti.

"Penasehat hukum tidak relevan dengan mengaitkan Aksi Bela Islam  yang menyoal tuntutan keadilan dalam proses Penegakan Hukum. Sebab, sah dan dijamin UU setiap warga negara menyampaikan pendapat dan menuntut keadilan," tuturnya.

Menurut Abdul Chair, cepatnya proses penyidikan dan pelimpahan kasus Ahok ke Pengadilan Negeri tidaklah menyalahi hukum acara pidana. Tahapan penyelidikan sampai dengan gelar perkara sudah memenuhi ketentuan.

Penetapan tersangka juga sudah sesuai dengan hukum acara,  didahului oleh adanya dua alat bukti yang sah serta sudah dilakukan gelar perkara penyidikan seusai dengan  prinsip Gelar Perkara penyelidikan.

"Penasehat Hukum menyatakan bahwa harus diterapkan prinsip Ultimum Remedium. Penasehat hukum telah salah mengaitkan asas ini, terlebih lagi dikaitkan dengan SKB dalam penerapan Pasal 156a huruf a KUHP. Apalagi disebut Pasal 156a adalah delik materil. Perlu diketahui prinsip Ultimum Remedium baru dikenal baru2 ini, sebagaimana diterapkan dalam UU Lingkungan Hidup, jadi tidak ada kaitannya dengan UU 1 PNPS 1965," katanya.

"Adapun SKB hanya dapat diterapkan untuk penyalahgunaan terhadap ajaran agama yg menyimpang dari suatu aliran sesat yang menyerupai ajaran agama yang bersangkutan. Untuk penodaan tidak perlu SKB. Sifat delik pada Pasal 156a adalah delik formil jadi tidak membutuhkan adanya akibat sebagaimana delik materil," sambung Abdul Chair.

Lebih dari itu, menurut Abdul Chair, PH mengaitkan asas restoratif justice juga tidak relevan. Ini Teori dari Jhon Rawls yang tidak terkait dengan delik agama, lebih tepatnya teori ini untuk pemidanaan terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Ia melanjutkan, penasehat hukum menyatakan huruf b pada Pasal 156a KUHP harus dibuktikan karena sifat delik adalah kumulatif. Kata Abdul Chair, ini menunjukkan bahwa Penasehat Hukum tidak mengerti struktur Pasal 156a dan tidak mengerti nuansa kebatinan - histories Yuridis - masuknya Pasal 156a dlm KUHP. 

Pasal 156a adalah alternatif, oleh karena itu, ada 2 Kejahatan yang diatur yakni huruf a atau huruf b. Dalam huruf a juga berlaku alternatif perbuatan (actus reus), permusuhan atau penyalahgunaan atau penodaan.

"Penasehat Hukum menyebut tidak ada kejelasan tentang subject korban. Perlu dicatat bahwa Perbuatan Pidana pada Pasal 156a huruf a tidak mensyaratkan subject korban adalah manusia tetapi agama itu sendiri, dengan salah satunya Kitab Suci. Adapun Pasal 156 KUHP subjectnya sangat jelas yakni Golongan Penduduk yang salah satunya berdasarkan agama," pungkas Abdul Chair. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X