Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.855 views

Praktisi Hukum: Aparat Tidak Ada Niat Tangkap Ahok

JAKARTA (voa-islam.com)--Pengacara Senior, HM. Luthfie Hakim mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum juga ditangkap dalam kasus penistaan al-Qur'an bukan karena tidak bisa ditangkap secara hukum. Akan tetapi, karena tidak ada keinginan dari penguasa.

"Ahok tidak ditangkap karena tidak ada niat untuk menangkapnya," katanya dalam diskusi Majelis Taqarub Ilallah (MTI) Temu Pembaca Suara Islam, di masjid Baiturahman, Jalan Saharjo, Jakarta Selatan, Minggu (30/10/2016).

Menurut Luthfie, bila penguasa ada niat menangkap Ahok. Pasti Ahok dapat ditangkap, meskipun tidak ada kasus.

"Karena kasus dikreasi dan dipaksakan untuk ditangkap, itu kalau ada niat," tuturnya.

Lutfie menceritakan, dia memiliki seorang teman pengacara di Yogyakarta yang diminta untuk mencari saksi ahli pembanding yang menyatakan bahwa Ahok tidak menistakan agama.

"Jadi ada upaya mensetting untuk membebaskan Ahok," cetusnya.

Luthfie melanjutkan, menurut pasal 165a KUHP, Ahok sudah memenuhi unsur penodaan agama. Dalam pasal utu disebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengungkapkan perasaan permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan sudah terkena delik.

"Ahok utu menodai tokoh-tokoh agama. Karena penodaan agama atau Blasphemy, meliputi penodaan terhadap tuhannya, kitab sucinya, pembawa risalahnya, tokoh-tokoh agamanya, simbol-simbol agamanya," beber Luthfie.

"Jadi, penodaan agama itu tidak sempit pemahamannya, tapi luas," sambungnya.

Luthfie menegaskan bahwa seorang Ahok sudah kena delik. Serta, seharusnya sudah ditangkap. Dia mengkritik alasan polisi menggunakan diskresi.

Luthfie mengakui polisi memang memiliki diskresi yaitu kewenangan mengambil kebijakan. Tapi, diskresi pada situasi yang tidak tepat bisa menciptakan diskriminasi.

"Kalau atas nama diskresi tidak menangkap Ahok, akan menciptakan diskriminasi," ujarnya.

Lebih dari itu, kata Luthfie, permintaan maaf Ahok tidak menggugurkan proses hukum terhadap Ahok

"Memaafkan tidak menghentikan proses hukum, hanya saja permintaan maaf akan meringankan hukuman. Jadi akan menjadi pertimbangan hakim ketika memutuskan vonis," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

Sabtu, 18 Jan 2025 09:04

D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Rabu, 15 Jan 2025 15:25


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X