Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.797 views

Munarman: Peraturan Kapolri Tidak Mengatur Soal Penundaan Proses Hukum Peserta Pilkada

JAKARTA (voa-islam.com)--Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) mengungkapkan, tidak ada Peraturan Kapolri (Perkap) yang menghalangi proses hukum peserta Pilkada.

Menurut dia, penundaan proses hukum bagi peserta yang mengikuti Pilkada bukan didasarkan pada Perkap No.14 Tahun 2012, melainkan hasil rapat di Kantor Menkopolhukam.

"Sebenarnya tidak ada bunyi pasal dalam Perkap Kapolri No.14 Tahun 2012 yang seolah-olah jadi dasar peraturan yang menghalangi proses hukum seseorang yang jadi pasangan calon pilkada itu," ungkap Munarman yang juga advokat senior itu.

Munarman lantas membuka Pasal 18 Perkap tersebut. Jika penyidikan kasus penghinaan Alquran oleh Ahok disebut sulit, maka hal tersebut dengan mudah dapat dibantah.

Sebab baik saksi, barang bukti, dan keterangan ahli dapat dengan mudah diperoleh. Sementara kasus tersebut tidak membutuhkan peralatan khusus dalam penanganannya dan tindak pidana juga hanya dilakukan di satu tempat.

Menurut mantan Direktur YLBHI, tinggal dua poin dalam Pasal 18 (3) yang mungkin bisa dijadikan sebagai alasan kesuitan melakukan penyidikan.

Pertama, tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu; atau tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir.

Menurut Munarman, dasar penundaan proses hukum bagi peserta Pilkada sebenarnya bukanlah Peraturan Kapolri tersebut. Tetapi hasil rapat sejumlah instansi dan kementerian di bawah Kemenkopolhukam yang dilakukan di Kantor Menkopulhukam pada 2014 lalu.

"Disitulah Menkopolhukam menghentikan proses penyidikan orang-orang yang mengikuti pilkada. Itu hasil rapat," tandasnya.

Sebelumnya Mabes Polri memastikan tidak akan melakukan proses hukum terhadap Ahok yang diduga melakukan penistaan agama.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan sudah memiliki aturan untuk membatasi permasalahan tersebut yaitu dikeluarkannya Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penundaan sementara proses hukum kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu.

"Apa-apa, termasuk Perkap, yang dikeluarkan di era Pak Badrodin, tidak berakhir meski saat ini sudah berganti Kapolri, kecuali ada aturan lain yang mengubah. Kalau belum diubah ya tetap berlaku yang lama itu," kata Boy.* [Syaf/voa-islam]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

Sabtu, 18 Jan 2025 09:04

D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Rabu, 15 Jan 2025 15:25


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 16/01/2025 07:56

D A M A I