Sabtu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 2 Juli 2016 11:22 wib
65.988 views
Ini Hukum Makanan Dihidangkan dengan Kloset, Rawon Setan, dan Nasi Goreng Gila
JAKARTA (voa-islam.com)--Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan terdapat sebuah kafe yang menyajikan hidangan dengan wadah kloset atau jamban. Sementara disediakan pula kloset duduk yang dipergunakan untuk duduk para pengunjung.
Aktivitas kafe tersebut terekam dalam beberapa foto yang beredar di media sosial. Sontak hal ini menjadi kegaduhan di dunia maya.
Sementara di beberapa daerah, ada juga penjual makanan yang menamai makanan dagangan mereka dengan nama-nama yang aneh, seperti rawon setan, nasi goreng gila dan berbagai nama aneh lainnya.
Lalu, apa pandangan Islam tentang hal ini?
Berikut penjelasan Ustadz DR Jeje Zaenuddin, pakah fikih dan hukum Islam yang juga menjabat Wakil Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis) kepada Voa-Islam baru-baru ini.
Pertama: Islam mengajarkan segala kebaikan dalam segala hal. Dan Allah pun mencintai segala yang baik. Termasuk yang baik secara dzatnya, sifatnya, maupun ucapan ataupun dalam perkataan dan panggilan nama.
Allah perintahkan kita berkata yang baik, "wa quuluu linnasi husna". Rasulullah bahkan mengganti nama sahabat yang tidak tepat dengan nama yang baik.
Kedua: masalah makan dan minum bagian dari aktivitas yang diatur oleh syariat. Selain itu makanan dan minuman adalah nikmat karunia dari Allah, maka Allah mengatur cara kita makan dan minum yang benar sebagai wujud syukur atas nikmat itu.
Islam melarang kita makan minum berdiri, atau makan minum dengan tangan kiri kerena ia simbol dari ketidakbersihan. Meskipun dzatnya bersih tetapi tidak dibenarkan dalam Islam dipakai alat makan dan minum, jika ia sebagai simbol keburukan dan kotoran.
Meskipun kloset itu dibikin sebersih mungkin tetapi tetap saja ia simbol dari tempat kotoran, maka dengan namanya saja itu sudah mempersepsikan tempat buang kotoran. Jadi kita seakan sedang mempermainkan dan merendahkan nikmat Allah dengan memberi tempat makan dan minum dengan nama-nama tempat yang buruk dan najis.
Ketiga: zat yang najis dan kotor tidak boleh diberi nama atau diberi wadah yang baik sehingga mengesankan jadi makanan atau minuman halal, seperti menamai khamer dengan al-birr yang artinya kebaikan.
Begitu juga menjadikan nama kejahatan dan keburukan pada makanan dan minuman yang halal. Seperti menamakan makanan halal dengan embel-embel yang keji, seperti rawon setan, dan lain sebagainya. Semua itu termasuk kemungkaran dalam hal perkataan yang harus dijauhi.
Intinya, segala keburukan wajib dijauhi, apakah keburukan itu berupa perbuatan, perkataan, maupun itikad. Walaupun itikad dan perbuatannya benar, maka tidak boleh dinamakan dengan nama yang buruk. Demikian juga sebaliknya, menamai keburukan dengan nama-nama yang indah. kedua-duanya diharamkan.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!