Ahad, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 3 Juli 2016 18:56 wib
14.446 views
Kemenag: Alat Kesehatan Harus Halal
JAKARTA (voa-islam.com)--Kasubdit Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah mengatakan bahwa alat kesehatan (alkes) yang selama ini digunakan medis sama sekali belum ada yang halal dan bersertifikat. Dia menganggap karena alkes termasuk barang gunaan maka haruslah halal.
“Alkes kenapa harus halal, alkes itu masuk ke dalam barang gunaan. Alat kesehatan belum ada yang halal terutama ring. Belum ada yang halal,” kata dia menjadi narasumber pada diskusi halal yang digelar Indonesian Halal Watch di Hotel Sahid Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016) silam.
Namun dia menjelaskan, selama alkes belum ada yang halal dan termasuk kedalam kebutuhan priemer bagi yang menderita gangguan kesehatan bisa saja menjadi halal. Namun jika dikemudian hari ada alkes yang halal dan bersertifikasi, tentu kata dia, alkes yang bersangkutan menjadi haram digunakan.
Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh yang menerangkan bahwa dalam keadaan darurat sesuatu yang haram menjadi halal.
“Tapi kalau manusia membutuhkan sehingga kalau dia tidak pakai dia meninggal dunia. Secara hukum Islam itu boleh, tapi ketika ada satu alat yang halal itu bisa jadi haram,” jelas dia.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!