Rabu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 1 Juni 2016 10:15 wib
7.645 views
Komnas HAM: Hukuman Kebiri Tidak Sesuai Etika Kedokteran
JAKARTA (voa-islam.com)--Maneger Nasution, anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai hukum kebiri yang akan diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual tidak sesuai dengan etika kedokteran. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
Menurut Manager, pada dasarnya seorang dokter seharusnya memberikan terapi dan perbaikan terhadap organ, bukan untuk merusak organ seseorang misalnya seperti pengrusakan fungsi alat reproduksi dengan kebiri kimiawi.
“Belum lagi dalam profesi kedokteran, dokter seharusnya mengobati bukan untuk merusak organ seseorang. Secara etika, merusak organ seseorang itu tidak sesuai etika kedokteran,” kata Maneger kepada Voa-Islam baru-baru ini.
Selain itu, penegakan hukum bagi pelaku kejahatan seksual sudah cukup dengan hukum yang ada. Hanya optimaslisasi perangkat yang memang belum terlihat. Seperti halnya rehabilitasi kepada pelaku kejahatan seksual agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Lembaga Pemasyarakatan sejatinya juga dilengkapi dengan tenaga ahli kejiwaan guna merehabilitasi pelaku,” kata dia.* [Sendia/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!